Konsep Pemerintahan Khusus IKN Tabrak UUD 1945? Ini Penjelasannya

Pasal dan ayat yang berada di UUD 1945 bersifat independen.

Akbar Nugroho Gumay/Antara
Foto aerial proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang akan menjadi salah satu akses masuk ke ibu kota negara baru di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rep: Rizky Suryarandika/Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritisi, Rancangan undang-undang Ibu Kota (RUU IKN) yang mengatur pembentukan pemerintahan khusus IKN. Menurutnya, konsep pemerintahan khusus tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Feri menilai, pemerintahan khusus IKN tak sesuai dengan Pasal 18b UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan Indonesia mengakui pemerintahan daerah dimana terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"(pemerintahan khusus IKN) tidak tepat karena kalau dilihat UUD pasal 18, terang benderang Indonesia itu terdiri dari pemerintah daerah yaitu provinsi, kabupaten, dan kota," kata Feri kepada Republika, Rabu (15/12).

Feri menganggap, konsep pemerintahan khusus perlu diperbaiki. Dia menyarankan, agar istilah yang digunakan ialah Pemerintah Daerah (Pemda) khusus.

"Jadi, tidak benar kalau ada pemerintahan khusus. Kalau Pemda khusus itu masih masuk akal. Kalau pemerintahan khusus itu tidak dibenarkan. Konteksnya jadi sangat beda," ujar Feri.

Feri juga mengingatkan, nantinya pemerintahan khusus IKN wajib dipimpin kepala daerah seperti halnya pemda. "Jelas harus dinamakan pemda dipimpin gubernur, bupati, dan wali kota walaupun pemda khusus formatnya sama. Jadi, mungkin peristilahan harus hati-hati biar tidak tabrak kehendak UUD 45," lanjut Feri.

Selain itu, Feri menilai, tak tepat bila Pemerintah Indonesia harus berkaca dengan Pemerintahan negara lain dalam hal penentuan konsep Ibu Kota. Dia meminta, Pemerintah Indonesia tetap berpatokan pada UUD 1945 karena perbedaan dasar negara dengan negara lain.

"Konsep dari distrik khusus seperti Washington D.C (Amerika) dan Canberra (Australia) itu pola konstitusinya mereka. Tentu berbeda. Kita harus ikuti pola konstitusi kita," ucap Feri.

 

Jadi pertimbangan

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) menjadi pemerintahan daerah khusus IKN. Hal itu disepakati setelah pihaknya menerima sorotan ihwal pemerintahan khusus IKN yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi Pasal 18b yang kita terima menjadi salah satu pertimbangan, memang menyebutkan satuan-satuan pemerintahan daerah. Jadi ini tidak dengan otomatis sebagaimana yang kita kenal kemudian dengan pemerintah dan pemerintahan," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Rabu (15/12) malam.

Pemerintah daerah khusus IKN ini akan setingkat kementerian yang akan menjadi daerah pemilihan (dapil) nasional. Sehingga, tak mengganggu pemerintah daerah yang sebelumnya menaungi wilayah IKN.

Dia mencontohkan, pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun desa berada dalam satu pemerintahan daerah, tapi aturannya tak mengganggu pemerintahan daerah tersebut.

"Dan di UU Desa, desanya itu tidak ada DPR desa, yang ada hanya kepala desa, gitu. Jadi memang yang paling penting di sini, kalimat inti dari (Pasal 18b UUD 1945) ayat 1 ini adalah bunyi yang membuktikan bahwa kita ini bukan negara federal," ujar Suharso.

Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa pasal dan ayat yang berada di UUD 1945 bersifat independen. Sehingga, tidak satu ayat di dalamnya menjadi superior terhadap ayat-ayat lain.

"Kalau itu memang diperlukan, maka dia akan mengaddress kepada undang-undang dan itu dijelaskan di dalam undang-undang sebagai hierarki di dalam UUD," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diketahui, panitia kerja (Panja) RUU IKN sepakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut sudah selesai dibahas. Selanjutnya, RUU IKN sudah akan masuk pembahasan di tim perumus (timus).

 

"Sesuai dengan mekanisme dan juga tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke timus," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.

 
Berita Terpopuler