Soal Presidential Threshold 0 Persen, PPP: Sudah Sering Ditolak MK

Politikus PPP menilai, presidential threshold sebagai insentif partai politik.

Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, menilai usulan ambang batas presiden (Presidential Threshold) 0 persen sah saja disampaikan. Termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

"Namun gugatan terhadap UU Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (15/12).

Baidowi mengatakan MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold. Sementara itu sejauh ini DPR belum ada rencana merevisi UU Pemilu.

"Sehingga ketentuan UU 7/2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK," ujarnya.

Selain itu, ia menilai, adanya presidential threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. Dia mengkhawatirkan PT 0 persen justru mengganggu legitimasi seorang presiden.

"Jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," ungkapnya.

Sebelumnya, usulan PT 0 persen gencar disuarakan DPD. Bahkan usulan tersebut juga disuarakan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut dengan PT 0 persen dinilai bisa mengentaskan korupsi. 

Baca Juga: Mulai 2022, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor

 

 
Berita Terpopuler