Pemindahan IKN tak Tiru Sangkuriang dan Bandung Bondowoso

Pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. 

ANTARA/GALIH PRADIPTA
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan ibu kota negara (IKN) dilakukan secara bertahap dan tak tergesa-gesa. Pemerintah tak meniru Sangkuriang yang membuat Gunung Tangkuban Parahu atau Bandung Bondowoso yang membangun seribu candi dalam semalam.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pemerintah telah menyusun rencana induk atau master plan pemindahan ibu kota negara sejak 2019. Meskipun, dia akui, Jakarta sesungguhnya memiliki master plan yang bagus.

"Sebenarnya master plan-nya tidak ada yang salah, master plan Jakarta tidak ada yang salah, detail plan-nya juga bagus," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12).

Padahal, master plan Jakarta dibuat sekira tahun 1930-an. Namun, di dalamnya sudah mengatur sejumlah program untuk mengatasi masalah kota tersebut. Salah satunya adalah rencana pembangunan tembok untuk membendung air laut yang semakin meninggi.

"Yang problem adalah eksekusi pada waktu master plan dan detail plan," ujar Suharso.

Pemerintah ingin, IKN ini nantinya akan menjadi cerminan atau role model bagi kota-kota lain dalam perencanaan, penataan, dan pembangunannya. Adapun, hal tersebut, berusaha diatur dalam RUU IKN yang saat ini dibahas bersama DPR.

Baca juga : Polda Metro Periksa Joseph Suryadi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

"Jadi ada stepnya. Kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," tegas Suharso Monoarfa.

Pemerintah, kata Suharso, sudah membuat rencana induk atau master plan dalam pemindahan ibu kota negara. Tahapan pertama pemindahan adalah dari 2022 hingga 2024, dan tahapan berikutnya adalah setiap 10 tahun.

"Pemindahan IKN-nya kan secara fisik ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045," ujar Suharso.

Pemerintah ingin, IKN ini nantinya akan menjadi cerminan atau role model bagi kota-kota lain dalam pembangunannya. Adapun hal tersebut berusaha diatur dalam RUU IKN yang saat ini dibahas bersama DPR.

"Undang-Undang IKN ini bisa menjadi trendsetter cara pengelolaan penyusunan sebuah kota yang digagas dengan rigid, dan kemudian dilaksanakan dengan tingkat disiplin yang tinggi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Foto aerial proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang akan menjadi salah satu akses masuk ke ibu kota negara baru di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur - (Akbar Nugroho Gumay/Antara)

 

 

Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. Salah satu targetnya adalah Presiden Joko Widodo dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.

"Di semester I itu dimungkinkan untuk Presiden pindah pada waktu yang telah ditargetkan," ujar Rudy dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Senin (13/12) malam.

Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Dia menjelaskan, pembangunan sejumlah infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Beberapa di antaranya adalah istana kepresidenan dan bandara.

Baca juga : Yusril Tanggapi RUU Ibu Kota Negara, Ingatkan Hal Ini

"Termasuk apa yang akan dibangun di wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Jadi kalau kita memang mau pindah di semester I tahun 2024 dan Presiden akan melakukan upacara di sana, yang pasti harus dibangun dulu adalah istana," ujar Rudy.

Sulit tercapai

Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menyorot, target pemerintah yang ingin melakukan pemindahan ibu kota mulai semester I 2024. Menurut mereka, target tersebut sulit tercapai.

Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mempertanyakan, target pemerintah tersebut. Pasalnya, harus ada mekanisme yang jelas dan detail pada sebelum hingga sesudah pelaksanaannya.

"Ini kan perlu dikasih penjelasan dan pembiayaan, kesiapan infrastruktur, dan seterusnya. Karena ini pindah nggak sekonyong-konyong pindah," ujar Yanuar dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12) malam.

 

 

Sementara anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Sartono mengkritisi, anggaran besar yang akan dikeluarkan selama pemindahan ibu kota negara. Padahal, negara seharusnya memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.

"Secara fiskal pemindahan IKN seharusnya jika pandemi sudah benar-benar bisa dikendalikan dengan debt to service ratio yang sudah turun. Serta pembayaran utang yang membaik dan konsolidasi fiskal telah berjalan dengan baik," ujar Sartono. 

Saat ini, tidak ada kegentingan atau urgensi pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Apalagi, jika melihat utang yang terus menggunung harus diikuti dengan kebijakan fiskal di tengah pandemi.

"Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan pemerintah harus fokus pada pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid. Apa urgensi pemindahan ikn pada semester I 2024?" tanya Sartono.

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk saat ini tegas menolak pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan dimulai pada semester I 2024. Pasalnya, kesiapan pemerintah untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

Baca juga : Eksepsi Munarman Singgung Cara Kerja Polisi, Kaitan Kasus KM 50, dan Komplotan Full Power

"Apakah pemerintah memiliki kesiapan-kesiapan? Termasuk sekarang di mana terjadi Covid-19. Fokus pemerintah adalah menyelesaikan program pemulihan nasional dan penanganan Covid-19," ujar anggota Pansus Fraksi PKS Ecky Awal Muharam.

Menurutnya, setidaknya ada empat syarat yang perlu disiapkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Keempatnya yakni konteks fiskal, rencana induk, tata kelola, dan tidak terjadi kompleksitas dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 
Berita Terpopuler