Tanda-Tanda RUU Ibu Kota Negara Dikebut DPR Seperti Kala Bahas Omnibus Law

"Pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa," kata Suryadi.

Tangkapan Layar
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mengkritisi pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Anggota Pansus RUU IKN, Suryadi Jaya Purnama, menilai proses pembahasan RUU IKN tampak dilakukan secara cepat.

Dalam sehari, menurut Suryadi, jumlah ahli yang diundang oleh pansus bisa mencapai empat sampai lima orang. Bahkan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dilakukan pada hari libur, yang mengingatkan kita pada pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca Juga

"Pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta harus memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik dan para ahli untuk memberikan masukan pada draf RUU ini," kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (14/12).

Suryadi juga mengungkapkan, sejumlah ahli yang diundang dalam RDPU juga memberikan sejumlah catatan. Salah satu catatannya yaitu terjadinya disparitas antara naskah akademik (NA) dengan draf RUU IKN, sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA namun tidak muncul dalam draf RUU IKN.

"Beberapa hal yang dikritisi adalah sedikitnya pengaturan yang berkaitan dengan lingkungan yang hanya ada pada satu pasal padahal pemindahan IKN pasti berdampak luas bagi lingkungan," ujarnya.

Menurutnya pengaturan tersebut penting karena kawasan Kalimantan setidaknya memiliki 37 spesies burung, 44 mamalia darat dan lebih dari sepertiga dari perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10 ribu sampai 15 ribu spesies hanya terdapat di pulau ini. Oleh sebab itu diperlukan adanya rencana koridor satwa artifisial yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta menjamin flora dan fauna secara berkelanjutan.

"Banyaknya kritikan dalam draf ini membuktikan kualitas draf RUU yang kurang baik," ungkapnya.

Fraksi PKS sampai saat ini tegas menolak pemindahan IKN yang ditargetkan dimulai pada semester I 2024. PKS masih mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk merealisasikan pemindahan IKN masih dipertanyakan.

"Apakah pemerintah memiliki kesiapan-kesiapan? Termasuk sekarang di mana terjadi Covid-19. Fokus pemerintah adalah menyelesaikan program pemulihan nasional dan penanganan Covid-19," ujar anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam.

Menurutnya, setidaknya ada empat syarat yang perlu disiapkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Keempatnya yakni konteks fiskal, rencana induk, tata kelola, dan tidak terjadi kompleksitas dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Intinya adalah Fraksi PKS tidak sependapat dengan klausul penetapan tanggal atau waktu pada semester I tahun 2024," ujar Ecky.

Target pemerintah mulai memindahkan IKN ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024 seperti menjadi alasan mengapa DPR mengebut pembahasan RUU IKN. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bahkan berani menargetkan RUU IKN disahkan awal 2022. Doli yakin, DPR bisa selesai membahas RUU IKN dalam dua masa sidang.

Namun, sebagian anggota Pansus RUU IKN menilai, target pemerintah mulai memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan sulit tercapai. Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menjadi salah satu yang mempertanyakan target pemerintah tersebut.

"Ini kan perlu dikasih penjelasan dan pembiayaan, kesiapan infrastruktur, dan seterusnya. Karena ini pindah nggak sekonyong-konyong pindah," ujar Yanuar dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12) malam.

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengaku setuju dengan target pemindahan ibu kota yang akan dimulai pada semester I 2024. Namun, ia mempertanyakan pelaksanaannya yang kemungkinan berbenturan dengan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Pada prinsipnya kami setuju, tapi pertanyaannya apa bisa? Karena bertabrakan dengan pemilu," ujar Hasanuddin.

Di samping itu, ia mempertanyakan mekanisme pemindahan tugas bagi anggota TNI dan Polri. Pasalnya, jika pemindahan ibu kota negara dimulai pada semester I 2024, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara harus dimulai setidaknya pada 2023.

"Kemudian relokasi (TNI dan Polri) di posisi dan sebagainya mungkin tidak cukup. Makanya kami tanyakan kepada pemerintah, apakah semester I benar bisa dilaksanakan," ujar Hasanuddin.

Sementara, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Sartono mengkritisi anggaran besar yang akan dikeluarkan selama pemindahan IKN. Padahal, negara seharusnya memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.

"Secara fiskal pemindahan IKN seharusnya jika pandemi sudah benar-benar bisa dikendalikan dengan debt to service ratio yang sudah turun. Serta pembayaran utang yang membaik dan konsolidasi fiskal telah berjalan dengan baik," ujar Sartono.

Saat ini, tidak ada kegentingan atau urgensi pemerintah untuk memindahkan IKN. Apalagi jika melihat utang yang terus menggunung harus diikuti dengan kebijakan fiskal di tengah pandemi.

"Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan pemerintah harus fokus pada pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid. Apa urgensi pemindahan IKN pada semester I 2024?" tanya Sartono kepada pemerintah.

In Picture: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan pemindahan ibukota negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8). - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. Salah satu targetnya adalah Presiden Joko Widodo dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.

"Di semester I itu dimungkinkan untuk Presiden pindah pada waktu yang telah ditargetkan," ujar Rudy dalam rapat dengan Pansus RUU IKN, Senin (13/12) malam.

Rudy menjelaskan, pembangunan sejumlah infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemindahan IKN ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Beberapa di antaranya adalah istana kepresidenan dan bandara.

"Termasuk apa yang akan dibangun di wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Jadi kalau kita memang mau pindah di semester I tahun 2024 dan Presiden akan melakukan upacara di sana, yang pasti harus dibangun dulu adalah istana," ujar Rudy.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sistem dan mekanisme pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara baru. Namun, ia menjelaskan bahwa pemindahan ASN dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan di sana.

"ASN pun akan disesuaikan dengan kebutuhan di sana, apalagi dengan mekanisme ditargetkan di 2024. IT-nya semakin membaik, komunikasi semakin membaik, itu yang kita pindahkan yang paling dibutuhkan di ibu kota negara," ujar Rudy.

"Kami di dalam penyiapan master plan ini telah disiapkan pokja-pokja (kelompok kerja), termasuk pokja ASN dan TNI/Polri. Itu juga sudah mengatur bagaimana dengan sisa waktu yang ada, berapa yang bisa pindah, dan berapa ASN yang pindah ke sana, ini sudah dihitung secara bertahap," sambungnya.

Dalam draf RUU IKN juga diatur perihal pembentukan pemerintahan khusus IKN. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan, bahwa pemerintahan khusus tersebut bukanlah pemerintahan daerah, meski berada di dalam wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Satuan-satuan pemerintahan IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan. Jadi IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan, cuma sebutannya itu memang bukan pemerintah daerah," ujar Suharso dalam rapat yang sama.

Dalam draf RUU IKN diatur tentang pemerintahan khusus ibu kota negara yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".

Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.

"Isinya sama sekali tidak menabrak bahwa mengatakan ini tidak masuk ke dalam bagian satuan-satuan pemerintahan," ujar Suharso.

Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Diani Sadia Wati juga menjelaskan, bahwa nantinya akan ada pemerintahan khusus IKN. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintahan khusus itu tak menjadi provinsi khusus di Kalimantan Timur.

"Kami dapat jawab di sini adalah tidak menjadi suatu provinsi khusus, karena IKN adalah wilayah yang dipisahkan dari Provinsi Kalimantan Timur," ujar Diani.

Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim - (Infografis Republika.co.id)

Kepastian berlanjutnya rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur sebelumnya ditandai oleh penyerahan draf RUU IKN dari pemerintah ke DPR pada akhir September 2021.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa mengatakan, RUU IKN berisi visi ibu kota negara.

"Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso saat menyerahkan Surpres RUU IKN pada 29 September 2021.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, bahwa RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab. Menurutnya, RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.

"Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," terangnya.

Ia menambahkan, pembangunan IKN  bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat. Melainkan pembangunan yang dilakukan secara bertahap.

"Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah inrastruktur, logistik di sekitar kalitim untuk menunjang IKN yang akan datang. Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasaan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang," ucapnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengungkapkan, bahwa ide besar RUU IKN bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota.

"Tetapi juga membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/9).

Pratikno mengatakan, melalui RUU IKN tersebut pemerintah ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan. "Itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja," ujarnya.

Ia meminta semua pihak tidak membayangkan pemindahan ibu kota negara hanya sebatas menjadi kantor pemerintahan. Melainkan sebuah kota masa depan kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat di Indonesia.

"Tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat," ucapnya.

Pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran ibu kota baru sebesar Rp 1,7 triliun. Anggaran itu untuk memulai pembangunan atau groundbreaking Istana Kepresidenan di ibu kota baru pada tahun ini.

Groundbreaking dilakukan jika persiapannya sesuai rencana dalam masterplan,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4).

 

 
Berita Terpopuler