Harapan Tinggi Kapolri untuk eks Pegawai KPK

Kapolri mengaku Presiden juga menaruh harapan pola pemberantasan korupsi diperbaiki.

istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Hal itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi se-Dunia.
Rep: Bambang Noroyono, Rizkiyan Adiyudha Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh harapan tinggi terhadap 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Menurut Sigit, pengalaman para eks pegawai, penyelidik, maupun penyidik di lembaga antirasuah dapat menjadi motor perubahan budaya korupsi di segala sektor penyelenggaraan pemerintahan Indonesia saat ini.

“Teman-teman itu, kan punya rekam jejak yang tentunya rekam jejak ini yang bisa menjadi dasar kita untuk mengubah budaya korupsi dengan menciptakan ekosistem yang antikorupsi,” ujar Jenderal Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/12).

Hal inilah yang membuat jenderal polisi bintang empat itu optimistis, dan percaya diri, memberikan solusi pengangkatan 44 eks KPK itu menjadi ASN Korps Bhayangkara. “Saya yakin mereka (44 eks KPK), bisa memperkuat upaya-upaya penanganan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor-sektor pencegahan,” kata Sigit.

Sebetulnya, kata Sigit, bukan cuma ia yang menaruh harapan terhadap 44 eks KPK itu dalam mengubah budaya korupsi di Indonesia. Bahkan, kata Sigit, Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12) menyampaikan harapannya agar 44 eks KPK itu, selama menjadi ASN Polri dapat memperbaiki pola pemberantasan korupsi dari model penindakan ke perbaikan yang lebih fundamental.

“Bahwa Bapak Presiden, kan menyampaikan yang paling utama adalah memperbaiki yang fundamental di bidang pencegahan,” ujar Sigit. Sebab itu pula, kata Sigit, meskipun latar belakang para eks KPK itu didominasi oleh orang-orang dari sektor penindakan. Tetapi, 44 eks KPK tersebut diharapkan punya motivasi yang sama membantu Polri, dalam mencari cara menemukan sistem ampuh pencegahan korupsi.

“Karena memang penindakan itu ultimum remedium (upaya maksimal). Tetapi paling penting itu, adalah bagaimana mencegah, dan mengubah budaya para penyelenggara, agar memahami sistem antikorupsi,” ujar Sigit.

Baca Juga

Kata Sigit, 44 eks KPK tersebut, akan ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri. Tetapi, akan ada pengembangan divisi-divisi dari mulai pencegahan, kerja sama lintar lembaga, dan negara, serta penindakan.

Kapolri Sigit, pada Kamis (9/12) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) kepada 44 eks KPK yang menjadi ASN Polri. Penyerahan tersebut, sekaligus resmi menempatkan 44 eks KPK itu, sebagai ASN Polri. Dari 44 eks KPK yang resmi menjadi ASN Polri tersebut, termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Harun al-Rasyid, serta Yudi Harahap, juga Giri Suprapdiono.

Meskipun sudah mendapatkan SK, dan NIP, namun 44 eks KPK itu belum diambil sumpah jabatannya. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, 44 eks KPK tersebut, setelah mendapatkan SK dan NIP ASN Polri, sejak Kamis (9/12) wajib mengikuti pendidikan, dan pelatihan di Pusdikmin (Pusat Pendidikan Adminsitrasi Polri), Jawa Barat (Jabar) selama dua pekan, sampai akhir Desember 2021 mendatang.
Selepas masa dua pekan orientasi tersebut, kata Dedi, pada Januari 2022 mendatang, Mabes Polri akan mengambil sumpah para eks KPK itu. Sekaligus akan mulai melakukan penempatan jabatan masing-masing terhadap para eks KPK tersebut. “Statusnya sudah resmi menjadi ASN Polri. Tetapi, nanti bulan Januari (2022), baru akan dimulai penempatannya masing-masing,” kata Dedi.

Perwakilan 44 eks KPK, Yudi Purnomo Harahap mengaku siap dengan tantangan barunya menjadi ASN Polri. Ia, bersama eks KPK lainnya memahami peran sentral Polri dalam misi baru pemberantasan korupsi saat ini dan mendatang. Menurutnya, sejumlah penyampaian harapan sudah disampaikan Kapolri Sigit dalam penyerahan SK, dan NIP tersebut.

Termasuk kata dia, dalam hal pengawalan terhadap dana-dana pemulihan ekonomi nasional, serta penggunaan APBN agar tetap sasaran, juga peningkatan indeks persepsi korupsi. “Tentu kami akan melaksanakan tugas langsung dari Kapolri itu,” ujar Yudi.

Akan tetapi, kata dia, hal teknis atas perintah Kapolri, dan harapan baru dari Presiden Jokowi itu, baru dapat ia bahas, dan laksanakan setelah 44 eks KPK mengikuti pelatihan yang diwajibkan sebagai ASN Polri. “Teknisnya mungkin nanti kita sampaikan langsung, setelah kami (44 eks KPK) selesai dengan masa orientasi di Bandung,” ujar Yudi.

KPK menyebut 44 mantan pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan orang-orang bebas. Lembaga antikorupsi itu menegaskan puluhan mantan pegawai itu tidak lagi menjadi bagian dari KPK.

"Dengan 44 pegawai KPK yang sudah diberhentikan per 30 September ya artinya mereka menjadi orang bebas dan kalo ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka itu sudah menjadi hak mereka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (9/12).

Dia mengatakan, Novel Baswedan dkk memiliki hak untuk memutuskan untuk bergabung dengan kepolisian. Dia melanjutkan, asalkan semua proses perekrutan sudah melalui prosedur yang sesuai dengna per UU. "Kami tidak mengikuti terus terang bagaimana proses di kepolisian itu, bagi kami (44 pegawai) sudah dianggap selesai di KPK," kata Alex.

Meski demikian, Alex mengatakan, bukan berarti pengangkatan 44 pegawai tersebut bakal mengganggu sinergitas antar lembaga penegak hukum ke depan. Dia mengatakan, sinergi bersama dengan kepolisian tetap akan dilakukan mengingat sebagian pegawai hingga pejabat KPK juga berasal dari korps Bhayangkara

"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian pasti itu, penyidik KPK kami sebagian juga dari kepolisian, bahkan direktur juga sebagian besar dari kepolisian ya tentu itu pasti sinergi terus kami lakukan," katanya.

 
Berita Terpopuler