Haram Mengambil Lagi Maskawin yang Sudah Diberikan

Maskawin yang sudah diberikan kepada istri adalah sepenuhnya milik istri.

Pixabay
Ilustrasi Pernikahan Dini
Rep: Andrian Saputra Red: Esthi Maharani

IHRAM.CO.ID, Mahar pernikahan atau shadaq atau disebut juga maskawin wajib diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dalam pernikahan. Adanya mahar sebagai kesungguhan seorang lelaki menikahi perempuan. Lebih dari itu, mahar menjadi bentuk penghormatan terhadap perempuan yang dinikahi.

Maskawin yang sudah diberikan kepada istri adalah sepenuhnya milik istri. Tak ada secuil pun hak suami lagi. Maka suami tidak boleh mempergunakan maskawin itu sekehendak hatinya, misalnya menjual cincin atau gelang yang jadi maskawin. Sementara istrinya tidak mengetahui atau ridho dengan perbuatan suaminya. Maka ketika seorang lelaki memberikan maskawin harus dengan penuh kerelaan.

Terkecuali bila dalam keadaan mendesak, misalnya untuk kebutuhan ekonomi keluarga, atas izin dan keridhoan Istri lalu keduanya menjual sebagian maskawinnya agar ekonomi keluarga kembali membaik, dan  suami berkomitmen untuk menggantinya setelah kondisi ekonomi kembali stabil maka hal demikian diperbolehkan.

Sebagaimana Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِ‌يئًا ﴿٤﴾


Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Alquran surat An Nida ayat 4).

Haram bagi seorang lelaki itu menipu perempuan yang dinikahinya dengan maskawin. Misalnya seorang lelaki menikahi wanita dengan maskawin emas dan kendaraan, namun ia berniat setelah menikah, maskawin itu akan diambilnya kembali. Atau ia hanya berniat mempermainkan perempuan itu dengan menikahinya lalu bisa menyetubuhinya, setelah itu ia mencerai istrinya dan membawa semua maskawinnya, maka perbuatan lelaki itu zalim dan statusnya khusus untuk si laki-laki itu adalah orang yang zina. Sebagaimana hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :مَنْ أَصْدَقَ امْرَأَةً صَدَاقًاوَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُرِيْدُ أَدَاءَهُ اِلَيْهَا فَغَرَّهَابِاللَّهِ وَاسْتَحَلَّ فَرْجَهَابِالْبَاطِلِ لَقِىَ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ وَهُوَزَانٍ.  


Rasulullah Saw bersabda : Barangsiapa memberikan maskawin kepada perempuan, dan Allah mengetahui bahwa orang itu tidak menginginkan menyerahkan maskawin kepada perempuan tadi. Maka lelaki itu menimpu perempuannya atas nama Allah dan dia menghalalkan kemaluannya perempuan dengan batil, niscaya ia bertemu Allah di hari kiamat dan ia (lelaki) berstatus zina. (HR. Bukhari).

Baca Juga

 
Berita Terpopuler