KPK Klaim Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 2,6 Triliun

KPK juga klaim selamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 46.5 triliun.

Antara/Sigid Kurniawan
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Peringatan tersebut mengusung tema Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi.
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA - Dalam memperingati hari korupsi sedunia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuturkan KPK berhasil kembalikan kerugian negara. Menurutnya KPK sudah mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 2,6 Triliun untuk tahun 2021.

Selain itu dia menyampaikan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 46.5 triliun dari tindak korupsi.

Ia menambahkan pelaporan untuk pencegahan korupsi tahun 2021 sebesar 97,20 persen. Tingkat kepatuhan eksekutif 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen dan BUMN 95,97 persen. Firli memberikan rasa berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada kegiatan gratifikasi.

 
Berita Terpopuler