Tingkatkan Kualitas, Kemenkop Fasilitasi Inkubasi Wirausaha

Penerima manfaat mendapatkan pendampingan untuk meningkatkan kualitas usaha.

Antara/Harviyan Perdana Putra
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menenhah (Kemenkop UKM) memberikan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha kepada lembaga inkubator terpilih.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha kepada lembaga inkubator terpilih. Tujuannya agar kualitas dan kuantitas penyelenggaraan inkubasi usahanya semakin meningkat.

Baca Juga

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah dalam acara Penyerahan Simbolis Fasilitasi Inkubasi Wirausaha di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 beberapa waktu lalu mengatakan, penerima manfaat langsung dari kegiatan ini yaitu tenant atau start-up yang akan diinkubasi melalui lembaga inkubator terpilih. 

"Mereka akan mendapatkan fasilitasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kelembagaanya sehingga dapat memberikan pendampingan yang maksimal kepada wirausaha serta akan mendapatkan peringkat Lembaga inkubator yang meningkat," katanya melalui siaran pers, Rabu (8/12).

Penerima manfaat tidak langsung dari kegiatan ini, kata dia, yakni pemerintah baik pusat dan daerah, karena mendukung program kewirausahaan nasional dan upaya meningkatkan rasio kewirausahaan nasional. Selain itu untuk akademisi dan masyarakat umumnya dapat dijadikan tambahan informasi dan pengetahuan mengenai inkubasi usaha. 

Sementara bagi pelaku KUMKM dapat menjadikan kegiatan ini sebagai referensi untuk memilih Lembaga inkubator mana yang akan dijadikan tempat untuk melakukan inkubasi produk usahanya. Salah satu penerima program Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tahun 2021 kepada Inkubator Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis adalah Universitas Hasanuddin yakni sebesar Rp 699.259.000.

 

Program tersebut berguna menginkubasi 10 tenant guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dalam hal ini diperlukan suatu upaya untuk mendorong pertumbuhan jiwa kewirausahaan masyarakat dan pelaku usaha, agar cepat beradaptasi dengan perubahan iklim bisnis yang ada,” tuturnya.

Tercatat target yang dicanangkan pada 2021, rasio kewirausahaan mengalami peningkatan dari 3,47 persen menjadi 3,55 persen. Diharapkan pada 2024 menjadi 3,95 persen.

"Dan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha ini agar dapat digunakan sebagai tools pengembangan usaha. Kami berharap semangat untuk berwirausaha dapat ditularkan kepada yang lainnya sehingga wirausaha yang lainnya ikut berkembang bersama-sama," kata dia. 

Ia juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Lembaga Inkubator Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis Universitas Hasanuddin sebagai Lembaga pelaksana Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tahun Anggaran 2021. “Harapan kami kegiatan ini dapat menjadi momen kebangkitan Start-Up (wirausaha pemula berbasis teknologi) di Indonesia dan akselerasi ekonomi secara nasional ditengah Pandemi Covid- 19 dalam memperkuat dan mengembangkan UMKM Unggulan Indonesia,” tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pasal 134 ayat 5 mengamanatkan, Penyelenggaraan inkubator harus berpedoman kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang Penyelenggaraan Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 134 ayat 4 Kementerian Koperasi dan UKM diamanatkan untuk menyelenggarakan kurasi dan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pemeringkatan lembaga inkubator.

 
Berita Terpopuler