DPR Belum Terima Surat Permohonan Penetapan Jadwal Pemilu

Rencananya ageda penetapan jadwal pemilu 2024 akan digelar tahun depan

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, (ilustrasi).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan rapat penetapan jadwal pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum, (KPU). Doli mengatakan rencananya agenda tersebut akan digelar pada tahun depan.

"Tadi kami baru rapat dan merencanakan nanti akan menggelar raker komisi II dengan Mendagri dengan seluruh penyelenggara pemilu nanti masa sidang setelah reses," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).

Ia menegaskan institusi lain, termasuk KPU tidak bisa mengintervensi jadwal yang telah disusun DPR. Sebab DPR telah memiliki perencanaannya sendiri.

"Jadi nggak bisa diintervensi dengan institusi yang lain, harus tanggal 7, maunya begini. Jadi tolong hormati DPR, jadi nggak bisa didikte harus tanggal 7, jadi DPR ini adalah lembaga negara yang punya agenda sendiri yang punya perencanaan sendiri," tegasnya.

Selain itu dirinya juga menanggapi soal klaim KPU yang mengatakan bahwa KPU dan Pemerintah sepakat pemilu digelar 21 Februari 2024. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap pernyataan KPU itu bukanlah pernyataan resmi.

"Jadi kalau ada perubahan tanggal dan kesepakatan itu kami nggak tahu antara siapa dengan siapa, dan kalau ada kesepakatan, patokan dari Komisi II adalah formal, itu kayak kemarin, disampaikan ke publik oleh pemerintah atau mendagri datang atas nama pemerintah menyampaikan ke komisi II. Jadi kalau ada kesepakatan yang tidak tertulis dan formal kepada kami, ya kami belum anggap itu kesepakatan," ucapnya.

Baca Juga

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Ia mengatakan surat tersebut sudah diterima staf Setjen DPR RI.

"Dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR," kata Pramono, Selasa (30/11) lalu.

Pramono juga menyebut bahwa KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak terkait jadwal pemilu 2024. Dirinya  mengaku bersyukur lantaran usulan KPU  yang menjadwalkan pemilu 2024 digelar 21 Februari diterima semua pihak.

"Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," ungkapnya.

 
Berita Terpopuler