Tak Dapat Izin, Reuni Akbar 212 Terancam Batal

Polda Metro Jaya mengancam pidana peserta Reuni 212 juga tetap dilakukan tanpa izin.

Antara/Aruna
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Kegiatan Reuni Akbar 212 terancam batal setelah belum mendapat kepastian tempat penyelenggaraan. Hal itu terjadi setelah sejumlah pihak menolak penyelenggaraan Reuni 212 dengan berbagai alasan.

Pilihan tempat paling baru di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas, Jakarta Pusat juga diantisipasi pihak Polda Metro Jaya. Rencananya pihak kepolisian akan menutup kawasan tersebut dari Rabu (1/12) pukul 24.00 WIB hingga Kamis (2/12) pukul 21:00 WIB.

"Kami dari Polda Metro akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/12).

Baca Juga

Sebenarnya, kata Sambodo, pihak kepolisian tidak memberikan izin terkait aksi Reuni 212 tersebut. Namun, karena penyelenggara aksi Reuni 212 memaksa untuk menggelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pihaknya melakukan penyekatan guna mengantisipasi kerumunan. Namun kawasan tersebut masih dilintasi masyarakat sekitar atau kendaraan dinas yang menuju kantor pemerintahan.

"Misalnya di Semanggi, Tugu Tani kemudian sepanjang Jalan Sudirman Thamrin khusus untuk masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas," kata Sambodo.

Selain itu menutup kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kata Sambodo, jalan yang akan masuk ke Jakarta juga akan ditutup. Petugas akan melakukan menyaring kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta. Diharapkan dengan adanya penyaringan di pintu masuk Jakarta, massa Reuni 212 tidak akan bisa masuk ke Jakarta untuk menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha tersebut.

"Kita akan filter kendaraan yang bisa masuk ke Jakarta. Jika itu massa yang akan demo 212 tidak akan bisa masuk ke Jakarta," tutur Sambodo.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghindari sekitar kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas, karena diprediksi akan terjadi kemacetan. Karena dengan adanya penutupan yang dilakukan pihaknya, dapat dipastikan akan terjadi kepadatan dan kemacetan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk aksi Reuni 212 yang digelar di Patung Kuda Wiwaha, Kamis (2/12) besok. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang tidak memberikan izin kegiatan Reuni 212 di kawasan Jakarta Pusat tersebut.

"Kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku  kepada meraka yang memaksakan. Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP," tegas Zulpan.

Artinya, lanjut Zulpan, jika aksi Reuni 212 itu tetap berlangsung, pihaknya akan menerapkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diantaranya pihaknya akan menerapkan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan Pasal 218 KUHP.  Yautu barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan. Kemudian juga diterapkan Undang-undang Karantina Kesehatan UU nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.

"Jadi, kami mencegah jangan sampai krn kerumunan ada masyarajat yang nanti bisa sesuatu yang beralibat kurang baik khususnya terkait dengan pemularan Covid-19," kata Zulpan.

Dengan demikian, Zulpan mengatakan, semua pihak yang terlibat bisa dipersangkakan dengan pasal tersebut. Kemudian, pihaknya juga akan menyelidiki siapa saja yang berperan dalam aksi jika berujung pada kerumunan. Artinya pasal tersebut dapat menjerat siapa saja, tidak hanya panitia penyelenggara.

"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu," ungkap Zulpan.

Reuni 212 sudah dipastikan batal digelar di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepastian itu setelah keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham menolak karena masih dalam suasana duka.

"Karena ada permintaan dari keluarga yang kebetulan sedang berduka, karena sebelumnya ada permintaan belum berduka, tapi kemarin berduka," tutur Ketua Yayasan Az-Zikra, Khotib Kholil saat dihubungi di Bogor, Rabu (1/12).

Alasan penolakan itu karena keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro pada Senin, 29 November 2021. Khotib Kholil menyebutkan panitia Reuni Akbar 212 telah menerima surat penolakan dari keluarga almarhum dan akan mencari lokasi alternatif pelaksanaan reuni akbar.

"Kita sudah bicara sama panitia 212 juga, mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kita bukan tidak ingin, tapi menghargai yang berduka, sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut," tegasnya.

Surat penolakan yang dilayangkan keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham tersebut merupakan jawaban surat permohonan dari panitia penyelenggara Reuni Akbar 212, yang ditanda tangani Ketua Panitia, Eka Jaya pada 29 November 2021. Eka Jaya dalam suratnya menyampaikan permohonan mengenai penggunaan seluruh fasilitas Masjid Az Zikra untuk digunakan dalam kegiatan Sholat Subuh berjamaah, hingga kegiatan 'Dzikir dan Munajat'.

"Waktu pukul 04.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB dengan undangan VIP ulama dan tokoh nasional 50 orang," kata Eka Jaya.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3."Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," tuturnya.

Disarankan batal

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad sudah Riza Patria meminta panitia memikirkan kembali rencana pelaksanaan Reuni 212 yang akan digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya pada Kamis. "Terkait kegiatan reuni PA 212 seperti yang kami sampaikan, kami minta supaya panitia mempertimbangkan kembali karena ini masih masa pandemi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Terlebih, kata Riza, dalam rapat terakhir antara panitia acara, Polda Metro Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta acara tersebut disepakati tidak digelar di Monas karena masih belum buka. Alasan rencana di Patung Kuda juga tidak jadi karena panitia tidak mendapatkan izin Polda Metro Jaya dan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hingga akhirnya, lanjut Riza, acara yang digagas Persaudaraan Alumni 212 tersebut diputuskan untuk dilaksanakan di Masjid Az Zikra Bogor, Jawa Barat.

"Jadi setahu saya terakhir di Az Zikra. Makanya kami sangat senang dan bersyukur pada panitia yang memutuskan di tempat Ustadz Arifin Ilham. Jadi kalau ada info juga tidak diizinkan di sana saya kira harus atas koordinasi pihak keluarga ya," ujarnya.

Meski demikian, Riza tetap mengimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada terkait rencana aksi saat pandemi Covid-19. "Sejauh ini belum ada informasi izin diberikan, kami imbau penyelenggara patuhi aturan yang ada. Polda juga sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti reuni 212," ucapnya.

 
Berita Terpopuler