Mengapa Status DKI Jakarta Jadi PPKM Level 2?

Capaian vaksinasi dan tracing DKI Jakarta di atas standar, BOR RS juga cuma 4 persen.

Republika/Thoudy Badai
Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/11). Pada Selasa (30/11), pemerintah pusat mengumumkan status PPKM DKI Jakarta menjadi Level 2 setelah sebelumnya Level 1. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Zainur Mashir Ramadhan, Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar

Wilayah Jabodetabek meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2. Berdasarkan aturan Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kenaikan level ini diikuti pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga

Salah satunya operasi pusat perbelanjaan atau mal, atau pusat perdagangan dibatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat. Ada beberapa ketentuan yang diperhatikan, berdasarkan Inmendagri yang ditandatangani Senin (29/11) tersebut.

Pertama, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Ketiga, pembukaan mal diikuti kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan, operasi bioskop pada penerapan level dua harus disertai ketentuan; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Untuk, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di

tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan

maksimal 60 menit; dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menghormati keputusan dan kebijakan pemerintah pusat menaikan status PPKM di DKI Jakarta ke level 2.

“Tentu kami menghormati kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat, Satgas pusat melalui instruksi menteri dalam negeri, Jakarta memasuki (PPKM) level 2 ya,” kata Riza, Selasa (30/11) malam.

Menurut Riza, PPKM Level 2 di DKI Jakarta saat ini hanya mengurangi kapasitas dari kegiatan umum. Termasuk, kata dia, mempercepat penutupan jam operasional berbagai sektor menjadi Pukul 21.00 WIB, dari sebelumnya pukul 22.00 WIB.

“Jadi memang ada beberapa perubahan, banyak sektor atau unit kegiatan,” kata Riza kepada awak media, Rabu (1/12).

Kendati demikian, menurut dia, semua proses kegiatan usaha dan lainnya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun, diakui Riza, dalam peningkatan status PPKM DKI ke level 2 ini, merupakan antisipasi awal mencegah klaster baru dari libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Di mana nantinya juga kita berlakukan lagi PPKM level 3. Jadi saya kira, salah satu yang baik ada proses (peningkatan level PPKM) 1, 2, 3,” katanya.

Menurut dia, keputusan pemerintah pusat akan tetap dipatuhi DKI meskipun capaian vaksinasi di DKI sudah melebihi standar yang ada. Bahkan, tracing dari Covid-19 diklaimnya selalu jauh melebihi standar World Health Organization (WHO).

“Kemudian juga BOR (angka keterisian RS) di angka empat persen, ICU delapan persen, dan fasilitas dukungan tenaga kesehatan tetap ada,” jelasnya.

Ditanya apakah kenaikan PPKM dilatarbelakangi kasus DKI yang naik, Riza membantahnya. Menurut dia, kenaikan status itu merupakan strategi pusat agar Pemda DKI dan lainnya bisa melakukan langkah antisipatif.

“Apalagi kita tahu ada varian baru Omicron juga, harus lebih hati-hati lagi, jadi saya kira ini satu kebijakan yang lebih baik ya,” tuturnya.

Pengelola tempat warung makan seperti warung tegal (warteg) mengaku keberatan atas kenaikan status DKI Jakarta menjadi PPKM Level 2. Diketahui, makan di warteg dan restoran yang kembali dibatasi menjadi 60 menit.

“Kalau ini betul diberlakukan lagi, tentu memberatkan kami,” kata Syifa (24 tahun) yang mengelola Warteg Kharisma Bahari di daerah Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Dalam PPKM Juli lalu, kata Syifa, saat pembatasan ketat diberlakukan, omset usahanya turun drastis. Menurutnya, penurunan omset bahkan mencapai 50 persen dari biasanya.

Meski merasa kecewa, Syifa mengaku harus tetap mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah dalam mengekang Covid-19. Terlebih, saat Juli lalu, dia mengaku hampir didenda oleh Satpol PP DKI Jakarta karena masih beroperasional saat waktu pembatasan malam hampir diberlakukan.

“Padahal waktu itu belum jam delapan, masih jam tujuhan, tapi sudah dimarahin disuruh tutup langsung, pelanggan juga diusir,” kenangnya.

Hal serupa juga dikatakan Heni (27) pengelola warteg di jalan Salihara, Jakarta Selatan. Menurut dia, pembatasan waktu makan bagi pelanggannya memang disayangkan, bukan hanya karena omset yang bisa menurun dengan pembeli yang berkurang akibat work from home, melainkan juga makan di tempat yang terbatas dan membuat pelanggan enggan untuk datang.

“Banyak juga yang akibatnya langsung pergi dan nggak enak diburu-buru katanya,” kata Heni.

Lebih jauh, pekerja swasta yang bekerja dan bermukim di Jakarta Selatan, Angga (24) mengaku memang kerap membeli makan di luar saat hendak bekerja. Menurut dia, keterbatasan waktu untuk menyiapkan makan di indekos menjadi pertimbangan membeli makan di luar.

Ditanya apakah pembatasan waktu makan di rumah makan mengganggunya, ia mengaku tak keberatan. Pasalnya, kata dia, waktu yang terbatas memang bisa dibiasakan untuk menyingkat waktu makan dan memanfaatkan sela-sela istirahat untuk keperluan lain.

“Tapi masalahnya jadi sering ngantre kalau beli begitu,” kata Angga.

Menurut dia, antrean memang bisa diakali dengan membungkus makan ke tempat kerja atau tempat tinggalnya. Namun demikian, hal itu akan semakin sulit ketika diburu waktu yang singkat antara kerja dan istirahat.

Lebih jauh, Ryan (28) mengatakan, pembatasan makan di tempat memang kadang membuatnya merasa tak nyaman. Alhasil, selain mengandalkan perpesanan makanan daring, Ryan kerap membawa makanannya pulang.

“Selama PPKM memang lebih nyaman di rumah,” jelasnya yang masih bekerja dengan sistem WFH.

Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya akan mengkondisikan DKI Jakarta menjadi sepi pada saat menjelang malam pergantian tahun baru mendatang. Sejumlah titik di wilayah Jakarta pun bakal disterilkan dari keramaian, salah satunya lewat patroli crowd free night.

"Kami akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru walaupun saat ini sudah PPKM Level 1," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Sambodo melanjutkan, crowd free night tidak hanya dilakukan pada malam tahun baru saja. Tetapi juga pada saat malam natal 2021. Rencananya kegiatan crowd free night akan berlangsung pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kemudian untuk memetakan titik keramaian pada saat malam pergantian tahun, kata Sambodo, pihaknya akan koordinasi dengan Satlantas wilayah dan bidang intelijen. Sementara untuk wilayah yang sudah terpetakan diantaranya, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Kota Tua, Banjir Kanal Timur (BKT), Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kemayoran, Kemang, dan Barito.

"Lokasi-lokasi yang sering jadi perayaan pergantian tahun akan kami laksanakan crowd free night," terang Sambodo.

Kenda demikian, menurut Sambodo, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai gantinya, pihaknya hanya akan memberlakukan check point di beberapa pintu masuk wilayah DKI Jakarta

"Kami tunggu pemerintah apakah pemeriksaan SIKM atau cukup dengan PeduliLindungi atau tempel stiker, detail akan kami sampaikan jelang tanggal 24 Desember saat dimulai operasi lilin," jelas Sambodo.

Pelaksana harian (Plh) Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan mekanisme PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Namun ia menjelaskan, pihaknya tak akan memaksa putar balik masyarakat yang sedang menuju daerah tertentu.

"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," ujar Dodi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).

Ia mengatakan, Polri akan bersifat preventif dalam menjalankan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta kepolisian tak bertindak represif kepada masyarakat.

"Jadi pola operasinya bersifat preventif. Jadi dengan adanya pos pelayanan ini, apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi," ujar Dodi.

 
Berita Terpopuler