Ancaman Pidana Pasal 212 untuk Acara Reuni 212

Massa yang nekat gelar Reuni 212 di wilayah Polda Metro Jaya akan diproses hukum.

Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dalam Alumni 212 mengibarkan bendera merah putih saat aksi reuni 212 di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (2/12).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Zainur Mashir Ramadhan, Rizky Suryarandika

Baca Juga

Setelah sempat absen akibat pandemi, agenda tahunan Reuni 212 rencananya akan digelar kembali pada tahun ini atau tepatnya pada Kamis (1/12) besok. Panitia berencana menggelar dua rangkaian acara kali ini, yakni pagi hingga siang hari di sekitaran Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat, lalu pada siang hingga sore di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk Aksi Super Damai," ujar Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12)

Menurut Eka, keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan situasi yang ada serta masukan dari ulama dan umat. Rencananya, Aksi di Patung Kuda akan digelar pada pagi hari pukul 08.00-11.00 WIB dengan tajuk 'Aksi Super Damai'.

Ia juga mengklaim surat pemberitahuan aksi tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/11). Meski sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah melerang kegiatan apa pun digelar di sekitar Patung Kuda, Jakarta.

Sementara, acara juga digelar di Aula Masjid Az-Zikra, Sentul Jawa Barat pada pukul 12.30-15.30 WIB. Di tempat ini, panitia akan menggelar acara dengan tajuk 'Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh'. Di Masjid Az-Zikra mengusung tema 'Bersama mencari Solusi untuk keselamatan NKRI.

"Jam 12.30-15.30 WIB di Aula Masjid Az-Zikra Bogor," jelas Eka.

Acara di Masjid Az-Zikra bakal berkonsep munajat yang akan disiarkan secara virtual. Kemudian untuk penyelenggaraan Reuni 212 di daerah dapat digelar di wilayah-wilayah masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung dari Bogor.

"Di daerah kami sudah konsolidasikan untuk membuat juga. Jadi seluruh indonesia akan kami minta buat untuk melakukan Reuni 212 dengan cara dzikir dan munajat ditambah dengan bakti sosial," tutur Eka.

Selain tausiyah agama, kata Eka, agenda Reuni 212 tahun 2021 juga diisi dengan doa bersama untuk almarhum Ustadz Ameer Azzikra putra almarhum Arifin Ilham. Kemudian juga menghimbau dan mengintruksikan kepada seluruh alumni 212 untuk mengadakan aksi kemanusiaan.

"Pembagian paket sembako, bedah rumah, membersihkan tempat ibadah, membersihkan sungai, pengobatan gratis dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/11) Panitia Reuni 212 sebenarnya telah memutuskan hanya menyelenggarakan reuni di Masjid Az-Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut diambil karena Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan Reuni 212.

"Gugus tugas tadi sudah tidak memberikan rekomendasi, dalam bahasanya karena Covid-19, ada varian baru. Jadi larinya ke situ (Az-Zikra)," kata Eka Jaya saat dikonfirmasi, Senin (29/11).


Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan izin untuk acara reuni 212 yang akan tetap digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12) besok. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang tidak memberikan izin kegiatan Reuni 212 di kawasan Jakarta Pusat tersebut.

"Polda Metro tidak mengeluarkan izin," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (2/12).

Namun, Zulpan tidak menjelaskan secara detail, apakah kegiatan yang dinamakan 'Aksi Super Damai' itu tetap dilarang. Dia hanya menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki tugas mengatur ketertiban masyarakat.

"Polri mengatur ketertiban masyarakat berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku karena keselamatan masyarakat adalah yang utama," terang Zulpan.

Zulpan pun menegaskan, pihak kepolisian akan menegakkan hukum kepada mereka yang memaksakan diri menggelar acara di Patung Kuda.

"Kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan. Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP," tegas Zulpan.

Pasal yang mungkin diterapkan adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan Pasal 218 KUHP.  Yaitu barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan. Kemudian juga diterapkan Undang-undang Karantina Kesehatan UU nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.

"Jadi, kami mencegah jangan sampai karana kerumunan ada masyarajat yang nanti bisa sesuatu yang beralibat kurang baik khususnya terkait dengan pemularan Covid-19," kata Zulpan.

Dengan demikian, Zulpan mengatakan, semua pihak yang terlibat bisa dipersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kemudian, pihaknya juga akan menyelidiki siapa saja yang berperan dalam aksi jika berujung pada kerumunan. Artinya pasal tersebut dapat menjerat siapa saja, tidak hanya panitia penyelenggara.

"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu," ungkap Zulpan.

Polda Metro Jaya pun memberlakukan penyekatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas, Jakarta Pusat untuk mengantisipasi kerumunan acara Reuni 212, Kamis (2/12). Rencananya pihak kepolisian akan menutup kawasan tersebut dari Rabu (1/12) pukul 24.00 WIB hingga Kamis (2/12) pukul 21.00 WIB.

"Kami dari Polda Metro akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/12).

Lantaran penyelenggara aksi Reuni 212 memaksa untuk menggelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pihaknya melakukan penyekatan guna mengantisipasi kerumunan. Namun, kawasan tersebut masih dilintasi oleh masyarakat sekitar atau kendaraan dinas yang menuju kantor pemerintahan.

"Misalnya di Semanggi, Tugu Tani kemudian sepanjang Jalan Sudirman Thamrin khusus untuk masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas," kata Sambodo.

Selain itu menutup kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kata Sambodo, jalan yang akan masuk ke Jakarta juga akan ditutup. Petugas akan melakukan menyaring kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta. Diharapkan dengan adanya penyaringan di pintu masuk Jakarta, massa Reuni 212 tidak akan bisa masuk ke Jakarta untuk menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha tersebut.

"Kita akan filter kendaraan yang bisa masuk ke Jakarta. Jika itu massa yang akan demo 212 tidak akan bisa masuk ke Jakarta," tutur Sambodo.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengakui, pihaknya sempat menerima usulan dari Persatuan Alumni (PA) 212 untuk melakukan acara tahunan Reuni 212 di Monas dan Patung Kuda. Namun demikian, dikatakan dia, Monas tidak memungkinkan karena masih dalam penutupan di masa pandemi, begitu pula dengan Patung Kuda yang pasti perlu izin dari Polda Metro dan Satgas Covid-19.

“Dan Alhamdulillah informasi yang kami terima teman-teman sangat bijak dan adil mencari solusi, yaitu akan diadakan di Az-Zikra di tempat almarhum Ustadz Arifin Ilham,” kata Riza, Senin (29/11) malam.

“Jadi saya kira ini keputusan yang sangat baik, inilah kelebihan dari pada teman-teman, daripada ulama, daripada alumni 212 yang merespons keinginan alumni untuk berkumpul tapi juga mengambil keputusan yang sangat baik dan sangat bijak,” ucapnya, menambahkan.

Bijaknya keputusan itu, kata Riza, karena tidak diselenggarakan di tengah kota yang ramai dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, selain dari risiko disusupi pihak lain. “Insya Allah tidak akan disusupi kalau di pondok pesantren, Insya Allah aman damai dan pasti mendapat ridho Allah,” tutur dia.

Meski demikian, dia mengaku belum bisa memastikan apakah dirinya atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menghadiri acara tersebut. Tetapi, imbauan untuk tidak berbondong-bondong datang ke lokasi karena lokasi terbatas, diakuinya terus dilakukan.

“Ya nanti kita lihat ya,” jelas Riza.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menyebutkan sejumlah pesan dari kliennya untuk kegiatan reuni 212 yang rencananya diadakan di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor. Aziz menyampaikan HRS pada prinsipnya mendukung kegiatan masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya.

"HRS mendukung aspirasi masyarakat dalam penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi Undang-Undang," kata Aziz kepada Republika, Selasa (30/11).

Melalui Aziz, HRS berpesan kepada para peserta Reuni 212 agar menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan tersebut. HRS juga menitip pesan agar Reuni 212 tidak dijadikan agenda politik dan menghina seseorang.

"HRS mendukung, apalagi jika tidak anarkis, tidak hina pribadi orang, tidak ada agenda politik, dilakukan dengan tertib & super damai serta dilakukan dengan santun dan ramah," ujar Aziz.

 
Berita Terpopuler