Gubernur Kalteng Serahkan DIPA TA 2022

DIPA TA 2022 diserahkan gubernur kepada para bupati/ wali kota se-Kalteng

Pemprov Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada para bupati/ wali kota se-Kalteng, para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal Pusat, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/11).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada para bupati/ wali kota se-Kalteng, para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal Pusat, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/11).

Kegiatan ini dirangkai dengan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah se-Kalteng TA 2021. Dalam arahan, Gubernur Sugianto Sabran berpesan kepada bupati/ wali kota se-Kalteng, agar seluruh dokumen DIPA kabupaten/ kota se-Kalteng tahun 2022 segera diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di masing-masing kabupaten/ kota se-Kalteng.

Sesuai dengan arahan Presiden RI saat penyerahan DIPA 2022 di Istana Negara tanggal 29 November 2021 lalu, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Gubernur. Pertama, Covid-19 masih menjadi ancaman bagi dunia dan Negara Indonesia khususnya di Prov Kalteng, untuk itu kita harus tetap waspada melalui penegakan Protokol Kesehatan dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) harus tetap dilakukan secara masiv, serta target vaksinasi dua tahap harus tercapai.

Kedua, kepada bupati/ wali kota se-Kalteng, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng agar segera membelanjakan anggaran DIPA yang sudah diserahkan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada para bupati/ wali kota se-Kalteng, para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal Pusat, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/11). - (Pemprov Kalteng)


Ketiga, APBN 2022 harus bisa menjadi instrument yang responsif, anisipatif dan fleksibel untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi Kalteng ditengah melambatnya Pertumbuhan Ekonomi Global. Keempat, kepada semua Pengelola Anggaran Tahun Anggaran 2022 di Prov Kalteng, agar paling lambat bulan Desember 2021 sudah harus melaksanakan proses Pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada bulan Januari 2022. Apabila ada kendala dalam pelaksanaan DIPA agar segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Kelima, kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi, agar segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran Tahun 2022 di Prov Kalteng melalui Bappedalitbang. Keenam, kepada seluruh bupati/ wali kota dan kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/ kota, agar pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 untuk dapat dipacu serapan Anggarannya, sesuai dengan yang direncanakan.

Ketujuh, kepada seluruh bupati/ wali kota dan kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/ kota, agar pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 harus bebas dari praktek-praktek yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Delapan, kepada kepada seluruh bupati/ wali kota dan kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/ kota, dalam Penyelenggaraan Keuangan APBD agar bekerja sama dengan Bank Kalteng.

Sembilan, kepada Bank Kalteng agar meningkatkan kinerjanya dalam penggunaan teknologi dan layanan kepada nasabah, sehingga bisa sejajar dengan Bank lain seperti Mandiri, BNI dan BRI. Terakhir, kepada bupati/ wali kota agar fokus pada penanganan Covid-19 dan lakukan terobosan dan inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi dengan memanfaatkan potensi di wilayah masing-masing.


Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin dalam arahannya menyampaikan Gubernur Kalteng telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2022 langsung dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta, pada tanggal 29 Nopember 2021 lali. Berdasarkan hal tersebut, Gubernur  menyerahkan DIPA TA 2022 kepada 14 bupati/ wali kota dan 19 Satuan Kerja K/L secara simbolis. Kesembilan belas Satuan Kerja K/L tersebut memenuhi kriteria, antara lain Satuan Kerja yang meraih opini WTP dari BPK dalam 3 tahun terakhir, Satuan Kerja yang merepresentasikan bidang prioritas tahun 2022 serta Satuan Kerja yang memiliki nilai kinerja pelaksanaan anggaran yang tinggi.

Dengan rincian alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) lingkup Provinsi Kalteng, termasuk Kabupaten/Kota berjumlah Rp 15,987 triliun lebih, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 9,246 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 1,590 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 1,944 triliun lebih, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 60.911 miliar  lebih, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 1,940 triliun lebih dan Dana Desa sebesar Rp 1,204 triliun lebih.

Nuryakin mengatakan Anggaran TKDD tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 769,6 triliun diarahkan untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, kualitas SDM Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik daerah. Dana Desa akan dioptimalkan sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi skala desa dan percepatan penanganan kemiskinan.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Forkopimda Provinsi Kalteng dan bupati/ wali kota se-Kalteng serta kepala perangkat daerah.

 
Berita Terpopuler