KPK Periksa Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan

Pemeriksaan Apri Sujadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.

Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Rep: M Risyal Hidayat Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

 
Berita Terpopuler