Kenaikan Upah Minimum Propinsi 2022 Secara Nasional
Upah Minimum Propinsi ada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Rep: Indrianto Eko Suwarso Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Berita Terpopuler