Kenaikan Upah Minimum Propinsi 2022 Secara Nasional

Upah Minimum Propinsi ada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.

Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.

Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.

Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.

Rep: Indrianto Eko Suwarso Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.

 
Berita Terpopuler