Aksi Serikat Pekerja Nasional di Depan Gedung Sate

Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura

Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11).

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

 
Berita Terpopuler