Mogok Nasional Jadi Pelampiasan Kemarahan Buruh Soal UMP

Pemerintah mengakui rata-rata penyesuaian UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah demonstran membawa spanduk dan poster dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma
Rep: Febryan A, Arie Lukihardianti, Haura Hafizhah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengeklaim, sebanyak dua juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021. Langkah ini ditempuh karena pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Said mengatakan, KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya adalah melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember mendatang.

"(Ada) 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti dua juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja," tutur Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11).

Ia menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut. Tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati antarserikat buruh. Sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada 6 hingga 8 Desember 2021.

Sebelum aksi mogok nasional, kata Said, akan terdapat sejumlah aksi pendahuluan. Mulai Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Setelah itu, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan gedung DPR RI. Selanjutnya, buruh-buruh di daerah mulai melakukan mogok kerja secara bergelombang.

Puncaknya, akan digelar mogok nasional pada 6-8 Desember. "Mogok nasional karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36," ujar Said.

Said menegaskan, aksi unjuk rasa maupun aksi mogok nasional adalah sesuatu yang legal. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan kepolisian dalam pelaksanaan semua aksi tersebut.

Baca Juga

KSPI diketahui menolak keras formula penetapan Upah Minimum Provinsi 2022, yang hanya menaikkan UMP sebesar 1,09 persen. Bagi KSPI, kebijakan upah murah ini jauh lebih buruk dibanding yang terjadi pada rezim Orde Baru-nya Soeharto. "Soeharto aja enggak melakukan ini di Orde Baru. Jahat sekali, jahat sekali para menteri ini," katanya.

Sebelumnya, Kemenaker telah melakukan perhitungan kenaikan UMP 2022. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh menuntut kenaikan UMP 7-10 persen. Sebagai perbandingan, dalam lima tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas tiga persen. Periode 2017-2020, Upah Minimum selalu naik di angka delapan persen lebih. Sedangkan pada 2021, tepat ketika pandemi Covid-19 sedang menggila, Upah Minimum naik tiga persen lebih.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi belum ada putusannya. PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. "UU nya sedang diuji, sehingga pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Roy Jinto kepada wartawan, Rabu (17/11).

Ia mengatakan, termasuk peraturan turunannya harus menunggu sampai adanya putusan MK baik secara formil maupun materil. Kemudian, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding. "Karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja," katanya.

Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berunding Bersama dan juga KEPRES 107/2004 tentang Dewan Pengupahan, dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten kota tiga tahun terakhir. Padahal, tidak semua kabupaten kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut.

Menurutnya, BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia. "Kami sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum," ujarnya.

Roy Jinto menjelaskan, kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan, maka sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun kedepan tidak akan naik. Kalaupun naik, hanya berkisar Rp 18 ribu. "Oleh karena itu serikat pekerja/serikat buruh ditingkat nasional dan tingkat daerah sepakat untuk melakukan mogok daerah dan mogok nasional," katanya.

Selain itu, kata dia, buruh pun memberikan beberapa tuntutan. Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, menetapkan Upah Minimum Tahun 2022 sebesar 10 persen. "Mogok akan kita lakukan sebelum penetapan Upah Minimum Tahun 2022," katanya.

Dengarkan aspirasi

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyarankan pemerintah mendengarkan aspirasi para pekerja terkait kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Saya meminta kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi para pekerja dan mempertimbangkan untuk memenuhinya. Situasi pandemi yang sudah hampir dua tahun berdampak pada sektor perekonomian yang mendegradasi kesejahteraan buruh dan keluarganya," katanya saat dihubungi RepJabar, Rabu (17/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan pemerintah harus menghitung komponen upah yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan hidup layak buruh dan keluarga mereka sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dimasukkan sebagai pertimbangan dalam menentukan upah.

"Penentuan upah dengan menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lebih adil bagi para pekerja. Saat ini stunting, putus sekolah, kriminalitas dan permasalahan sosial lainnya mengancam keluarga rentan termasuk di dalamnya adalah keluarga buruh," kata dia.

Ia mendukung kenaikan upah bagi buruh dengan harapan kesejahteraan mereka meningkat dan ini menjadi capaian pemerintah memenuhi amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Tentu saja kenaikan upah ini dengan melihat kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan. Kenyataannya banyak perusahaan yang tetap survive dan memperoleh keuntungan pada masa pandemi ini.

"Saya mendorong pemerintah untuk akomodatif dengan masukan dari kalangan buruh. KHL sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada buruh dan para pekerja," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen. "Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin (15/11).

Putri mengeklaim, kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi, bukan berarti setiap provinsi naik 1,09 persen. Adapun UMP akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi. Para gubernur, kata Putri, sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021.

 
Berita Terpopuler