UMP 2022 Naik, Menaker Minta tak Ada Penangguhan Pembayaran
Perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Dia menegaskan perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum mulai 2022. (Kemnaker/Suwanti/Arif Prada/Nusantara Mulkan)
Berita Terpopuler