Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah di Gedung KPK

Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kiri, bawah) menjalani persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Rep: Reno Esnir Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi. ANTARA

 
Berita Terpopuler