Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Braga

KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021.

Sejumlah remaja berfoto usai peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11). KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.

Sejumlah remaja berfoto usai peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11). KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.

Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57, Wali Kota Bandung Oded M Danial meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11). KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.

Wali Kota Bandung Oded M Danial bersama Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah Oded berfoto usai meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11). KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.

Rep: Edi Yusuf Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah remaja berfoto usai peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11).

KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.

 

 
Berita Terpopuler