Penyembelihan Hewan Secara Islam Bakal Dilarang di Yunani

Pengadilan Yunani melarang penyembelihan pada hewan yang masih sadar.

Muslim di Yunani saat shalat Ied
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, ATHENA -- Duduk di samping blok tokonya di pasar Varvakeios pusat kota Athena, Alaa Elkobtan, memutar video dirinya yang memberikan air minum kepada seekor domba. Beberapa detik kemudian, dia menggorok leher binatang itu dengan pisau.

Baca Juga

“Aku memberinya air untuk menenangkannya. Ini penting untuk hewan. Tuhan menciptakan hewan untuk kita. Tetapi hewan juga memiliki jiwa, dan jiwa itu perlu didamaikan ketika mereka pergi agar kebaikan ini kembali kepada kita,” kata tukang daging asal Mesir ini, dikutip di Ekathimerini, Ahad (14/11).

Menurut praktik Islam dan hukum halal, yang prinsip dasarnya ditemukan dalam Alquran, seekor hewan harus sehat sebelum seorang Muslim melakukan penyembelihan, sambil membaca doa yang didedikasikan untuk Allah SWT.

Halal, yang berarti "diperbolehkan" dalam bahasa Arab, berlaku seperti kunci. “Ketika saya mengucapkan ‘bismillah’ (dalam nama Tuhan), hewan itu terlihat santai. Menyebut nama Tuhan sangat mirip dengan obat bius di dokter gigi,” ujarnya.

Selama proses penyembelihan, vena jugularis, arteri karotis dan tenggorokan hewan dipotong dalam satu sapuan pisau tajam. Semua darah harus dikeringkan dari bangkai.

Di sisi lain, Keputusan baru-baru ini oleh Dewan Negara, pengadilan administratif tertinggi Yunani, dapat mengakhiri pembunuhan hewan dalam kondisi sadar. Putusan ini memberikan pukulan terhadap kebiasaan halal Muslim.

 

Potensi larangan ini juga akan mempengaruhi metode penyembelihan hewan sesuai dengan hukum tradisional Yahudi. Shechita, yang dilakukan oleh shochet yang terlatih khusus di rumah potong hewan yang disetujui, tidak memerlukan doa sebelum hewan itu disembelih.

Dengan pengecualian komunitas Muslim dan Yahudi, penyembelihan hewan dalam kondisi sadar sebagian besar telah dihentikan selama abad sebelumnya. Kondisi ini mendapat tekanan dari para pegiat hak-hak binatang dan kelompok-kelompok yang berpikiran sekuler.

Konsumen disebut biasanya mengharapkan daging mereka disembelih dengan gaya Barat yang biasa, di mana rumah potong hewan menggunakan pemingsanan listrik, pemingsanan captive-bolt atau gas karbon dioksida (CO2), untuk membuat hewan tidak sadarkan diri terlebih dahulu. Menurut jajak pendapat yang diterbitkan setahun lalu, 89 persen warga Uni Eropa mengatakan pemingsanan harus dilakukan sebelum disembelih. 

Keputusan bersama menteri oleh pemerintah Yunani pada 2017 mengizinkan penyembelihan hewan tanpa pemingsanan. Namun, setelah melakukan banding oleh aktivis kesejahteraan hewan, Dewan Negara memutuskan keputusan itu telah gagal menyeimbangkan kesejahteraan hewan dengan kebebasan beragama, serta merujuk masalah tersebut ke otoritas legislatif yang kompeten.

Perselisihan tersebut dipandang sebagai tipikal isu yang diangkat oleh relativisme dan keragaman budaya, multikulturalisme dan integrasi sosial, serta istilah sarat politik identitas.

 

 

Dosen senior hukum di University of Liverpool, Vassilis Tzevelekos, menjelaskan keseimbangan yudisial yang diperlukan oleh Dewan Negara dalam kasus penyembelihan hewan bukanlah latihan hukum mekanis yang kering.

Dia menggambarkannya sebagai proses intelektual yang melibatkan penilaian nilai yang mencerminkan preferensi moral, filosofis dan politik, mungkin memprioritaskan nilai-nilai tertentu (mungkin dominan) di atas nilai-nilai lain yang saling bertentangan.

“Pada akhirnya, multikulturalisme adalah masalah politik, bukan secara tegas masalah hukum,” katanya.

Dewan Pusat Komunitas Yahudi di Yunani (KIS) dengan cepat bereaksi terhadap keputusan pengadilan ini. Dalam sebuah pernyataan, mereka mengecam keputusan itu sebagai serangan terhadap hak orang-orang Yahudi Yunani, untuk secara bebas menjalankan agama mereka dan menjalankan tradisi kepercayaan Yahudi.

Kekhawatiran yang sama dirasakan komunitas Muslim di negara itu. Presiden Asosiasi Muslim Yunani, Naim Elghandour, mengekspresikan "kesedihan" atas keputusan itu.

Ia mengklaim, keputusan itu didasarkan pada pemeriksaan sepihak. “Tidak ada dokter hewan ahli halal yang dipanggil untuk mewakili komunitas Muslim dalam masalah ini,” katanya.

 

 

Elghandour yakin keputusan pengadilan Yunani bermotif politik. Kebebasan beragama, yang diabadikan dalam Konstitusi Yunani, disebut tidak berlaku untuk agama minoritas.

Dia mengatakan komunitas Muslim dan Yahudi berencana mengambil tindakan bersama terhadap keputusan yang menghina praktik keagamaan ini.

Angka tidak resmi menunjukkan sekitar 650.000 Muslim tinggal di Yunani, sebagian besar di ibu kota. Jumlah ini membengkak di tengah migrasi massal ke Eropa dari Timur Tengah dan Afrika Utara pada 2010-an.

 

Seorang analis memperingatkan, larangan tertentu berisiko menimbulkan efek buruk pada integrasi sosial ekonomi para migran.  

 
Berita Terpopuler