Hubungan Pernikahan yang Dilarang Secara Tetap

Dalam Islam, pernikahan pria dan wanita Muslim yang punya hubungan tertentu dilarang.

Republika
Hubungan Pernikahan yang Dilarang Secara Tetap
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, pernikahan antara pria dan wanita Muslim yang punya hubungan tertentu dilarang. Tingkat pelarangan ini bisa tetap dan bisa juga sementara.

Baca Juga

Alquran melarang secara tetap pernikahan antara orang-orang yang punya hubungan sebagai berikut:

Dan janganlah kamu kawini janda-janda ayahmu, kecuali yang sudah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan merupakan kelakuan yang amat buruk. Diharamkan atasmu menikahi ibumu, anak-anakmu yang perempuan, sau dara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara perempuan dari bapakmu, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu yang menyusukanmu, saudara perempuan sepersusuan, ibu istri mu, anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, jika kamu belum campur dengan istrimu itu te tapi sudah kamu ceraikan, tidak mengapa kamu menikahinya, istri-istri anak kandungmu, dan mengumpulkan dua perempu an yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang (an-Nisa': 22-24).

Dari ayat di atas, jelaslah bahwa seorang pria Muslim tidak boleh menikah dengan satu pun dari wanita-wanita berikut ini:

1. Ibunya.

2. Ibu tirinya. (Praktik tradisional ini masih terjadi di beberapa bagian Nigeria, yang dalam beberapa kasus anak lelaki tertua mewarisi istri termuda dari ayahnya.)

Allah ingin menjauhkan para pria dari hasrat akan istri -stri ayah mereka. Mungkin seorang pria tertarik pada ibu tirinya, dan kemungkinan yang paling lunak dalam kejadian semacam itu adalah timbulnya keinginan untuk menikahi wanita itu setelah ayahnya meninggal.

Kalau harapan itu bisa menjadi kenyataan, dia mungkin akan merasa senang apabila ayahnya benar-benar meninggal atau bahkan berusaha mempercepat kejadian tersebut. Oleh karena itu, Allah mencegah hasrat semacam itu yang mungkin terbersit dalam hati pria.

 

3. Neneknya (termasuk ibu dari ayahnya dan ibu dari ibunya, serta semua ibu sebelumnya, yaitu nenek buyutnya).

4. Anak perempuannya (termasuk cucu perempuannya dan seterusnya).

5. Saudara perempuannya (baik saudara kandung maupun saudara tiri dari kedua pihak orangtua).

6. Saudara-saudara perempuan ayahnya (termasuk saudara-sau dara perempuan kakeknya dari pihak ayah).

7. Saudara-saudara perempuan ibunya (termasuk saudara-saudara perempuan kakeknya dari pihak ibu).

8. Anak-anak perempuan dari saudara laki-lakinya.

9. Ibu angkatnya. Alasan untuk ini adalah karena wanita itu merawatnya maka dia ikut memberikan sumbangan pada komposisi selnya dan karena itu sebagian dirinya menjadi bagian dari wanita itu pula. Bagian inilah yang menyebabkan pelarangan tersebut.

 

10. Saudara perempuan dari ibu angkatnya.

11. Anak-anak perempuan dari ibu angkatnya.

12. Saudara perempuan angkatnya.

13. Ibu istrinya.

14. Anak tirinya (yaitu anak perempuan dari seorang suami sebelumnya dari wanita yang dinikahinya, jika dia telah mencampuri istrinya itu. Namun, apabila dia belum bercampur dengan istrinya, larangan tersebut tidak berlaku).

15. Istri dari anak laki-laki biologisnya.

16. Menurut Abu Hanifah, seorang pria yang melakukan perzinahan atau persetubuhan di luar nikah dilarang untuk menikah dengan siapa pun pasangan zinanya yang termasuk dalam tingkatan hubungan yang dilarang seperti disebutkan di atas. Sebaliknya, Imam Syafi'i percaya bahwa pernikahan semacam itu sah.

Perlu dicatat bahwa kearifan besar ada di balik larangan larangan atas hubungan-hubungan sebelumnya karena kerukunan sosial tidak ada apabila orang-orang tidak mengingat larangan-larangan ini saat melakukan akad nikah. Menikah dengan kerabat-kerabat dekat mempunyai dua kerugian: kemungkinan lebih besar untuk melahirkan anak cacat dan potensi lebih besar akan terputusnya ikat kekerabatan.

 
Berita Terpopuler