Polda Metro Jaya Tunda Penerapan Tilang Emisi

Salah satu alasannya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.

Antara/Asep Fathulrahman
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mencatat data emisi gas buang kendaraan roda empat saat uji emisi di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang), bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, saat melintas di jalanan Ibu Kota. Ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor. (Rio Feisal/Erlangga Bregas Prakoso, Fianda Sjofjan Rassat/Arif Prada/Farah Khadija)

 
Berita Terpopuler