Nadiem Bergeming, Permendikbud PPKS Tetap Berlaku di Kampus

Nadiem menegaskan Permendibud PPKS juga berlandaskan norma agama.

BKHM Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Imas Damayanti, Andrian Saputra, Nawir Arsyad Akbar, Fuji Eka Permana, Antara

Baca Juga

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Kjahatan seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro-kontra terkait frasa, "Tanpa persetujuan korban" yang dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan nilai dan norma yang dianut di Indonesia. Namun, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya telah memperhatikan norma-norma agama dan kebangsaan dalam menerbitkan beleid tersebut.

Nadiem mengakui, seusai Permendikbudristek PPKS diterbitkan, ia menerima banyak dukungan maupun kritik atas regulasi tersebut. Ia pun apreasiasi kepada pihak yang pro maupun kontra terhadap Permendikbudristek 30/2021. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah memonitor setiap masukan dan menyerap masukan-masukan dari beragam kalangan, termasuk akademisi.

“Saya rasa ada satu hal yang perlu diluruskan bahwa Kemendikbud sama sekali tidak mendukung sesuatu apa pun yang tidak berlandaskan pada norma agama. Permen 30 ini sudah berlandaskan dan memperhatikan norma-norma agama,” kata Nadiem dalam webinar bertajuk ‘Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’, Jumat (12/11).

Dia menambahkan, target Permen 30/2021 ini adalah untuk melindungi ratusan ribu korban kekerasan seksual dan upaya untuk mencegah terjadinya kontuinasi kejahatan tersebut di lingkup pendidikan. Dia pun menyadari bahwa, atas dukungan serta masukan atas terbitnya permen tersebut, pihaknya akan terbuka untuk menyerap masukan.

“Kami akan menggunakan beberapa bulan ke depan ini untuk jalan (menjalankan Permen 30/2021), bersama-sama dengan menyerap masukan dari kalangan ormas, mahasiswa, dosen, dan tentunya perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dukungan terhadap Permendikbudristek PPKS.
“Saya sejak awal bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem) dengan yakin memberikan dukungan penuh. Karena ini adalah kebijakan aturan yang revolusioner yang dapat membongkar kejahatan seksual di perguruan tinggi dan ranah pendidikan kita,” kata Yaqut, Jumat.

Sebab, menurutnya problem kekerasan seksual di perguruan tinggi itu bukan hanya problem Kemendikbud Ristek. Akan tetapi juga problem Kementerian Agama, terutama Pendidikan Tinggi Keagamaan di bawah Kemenag.

"Tentu saya berharap dengan regulasi ini dunia perguruan tinggi benar-benar menjadi panutan dan bisa menjadi duta antikekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Sehingga, lingkungan kampus mereka benar-benar merdeka dari kekerasan," katanya.

Adapun, Wakil Ketua Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Khudzaifah Dimyati menjelaskan, Muhammadiyah mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hanya saja, kata dia, terdapat problem formil maupun muatan materil dalam poin-poin yang disebutkan dalam permen tersebut.

“Mencegah dan memberantas kejahatan seksual di ranah pendidikan tentunya sangat kami dukung, dan kami mengapresiasi langkah Kemendikbud yang baik ini. Tapi langkah formil dan materil ini yang bermasalah,” kata dia saat dihubungi terpisah oleh Republika.

Misalnya, Dimyati menjabarkan, dalam pasal 1 disebutkan tentang basis ketimpangan relasi kuasa, yakni inferior dengan superior. Yang mana, kata dia, hal ini mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor saja. Dalam pasal 5 beleid tersebut pun terdapat frasa sexual consent yang menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Berbicara terpisah sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menerangkan, terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban", merupakan kesalahan persepsi.

Menurut Nizar, pasal tersebut tidak berarti "melegalkan zina di lingkungan kampus", tetapi justru melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.

Baca juga : Komisi X: Revisi dan Sosialisasikan Permendikbud 30/2021

"Nah konteks ini, di permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," kata dia, di Palembang, Kamis (11/11).

Menurut Nizar, Permendikbud PPKS harus dipahami secara utuh tanpa dilepaskan dari konteks. Permendikbud memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban.

"Permendikbud ini juga menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan."

In Picture: Muhammadiyah Luncurkan Rencana Jangka Panjang Pendidikan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan pengantar sebelum meluncurkan Rencana Jangka Panjang Pendidikan (RPJP) Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (10/11). RPJP Dikdasmen ini disusun untuk Tahun 2021 hingga Tahun 2045. RPJP ini berfungsi sebagai panduan arah pendidikan di Muhammadiyah. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Pada Kamis (11/11), Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII mengeluarkan salah satu rekomendasi yakni, meminta pemerintah mencabut atau setidaknya merevisi Permendikbud PPKS. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, mengapresiasi niat baik Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Namun demikian, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11).

Ia menerangkan, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.
 
Kiai Asrorun mengatakan, maka meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi atau merevisi Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.

Ia menegaskan, di samping itu materi muatan Permendikbudistek tersebut wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga mengapresiasi upaya Kemendikbudristek untuk menangani permasalahan kekerasan seksual di kampus. Namun, ia menyarankan agar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 direvisi dan disosialisasikan untuk mencegah multitafsir.

Menurutnya, perdrbatan dari Permendikbud PPKS ditimbulkan dari adanya perbedaan persepsi. Padahal, pihak terkait tengah berbenah untuk mencegah terjadinya lagi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Jangan sampai kekisruhan ini menjadikan upaya ini mengalami kemunduran dan bahkan terhambat," ujar Hetifah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (12/11).

Hal tersebut disampaikannya, karena masih adanya pihak yang menganggap bahwa Permendikbud 30/2021 adalah aturan yang melegalkan zina. Padahal, formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual.

"Sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Kemendikbudristek membuka Peluang magang - (Republika/Mardiah)

 
Berita Terpopuler