MUI Haramkan Uang Kripto

Selain tentang uang kripto, forum ijtima ulama juga hasilkan empat fatwa lainnya.

Dok. Istimewa
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Jakarta, Kamis (11/11).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan, forum ijtima ulama yang membahas soal fikih menghasilkan lima keputusan fatwa soal valuta uang kripto, hukum pernikahan daring, hukum pinjaman online, transplantasi rahim, serta hukum zakat. Selain itu, ada juga lima tema yang ditetapkan sebagai wujud komitmen optimalisasi fatwa untuk kemaslahatan umat, di antaranya makna jihad dan khilafah, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak dan retribusi, panduan pemilu dan pilkada, serta distribusi lahan untuk pemerataan. (Rijalul Vikry/Arif Prada/Anom Prihantoro | Antara)

 
Berita Terpopuler