Unjuk Rasa Tolak Pembatalan PP Pengetatan Remisi Koruptor

ICW menilai pembatalan PP 99/2012 sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021).

ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.

 
Berita Terpopuler