OJK Kantongi 104 Pinjol Resmi Berizin dan 6 Upaya Satgas

Masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal

dok. Republika
Masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal. Ilustrasi OJK
Rep: Novita Intan Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending per 25 Oktober 2021. Kedua pinjaman online tersebut yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia 

Baca Juga

"Pembatalan dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara," mengutip keterangan tertulis OJK seperti dikutip Sabtu (6/11). 

Dari 104 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar. Ketiganya, yakni PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital. 

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'. 

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. 

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," himbauan OJK. 

Sementara itu, satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas pinjaman online ilegal. Ada jumlah upaya dan cara yang dilakukan Satgas membumihanguskan pinjaman online ilegal. 

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, mengatakan pertama mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Ketiga, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK rekening existing yang diduga digunakan kegiatan pinjaman online.  

"Selain itu pemutusan akses keuangan pinjol ilegal juga dilakukan dengan meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment memfasilitasi pinjaman online ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (5/11). 

 

Keempat, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri proses penegakan hukum.

Kelima, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pemberantasan pinjaman online ilegal. 

"Terakhir, atau keenam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK," ucapnya. 

Adapun Satgas Waspada Investasi baru saja menutup 116 entitas pinjaman online ilegal yang ditemukan dalam patroli siber yang masih beroperasi internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler. Sejak 2018 hingga Oktober 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.631 pinjaman online ilegal. 

Selain memberantas kegiatan pinjaman online ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Ketujuh kegiatan usaha tersebut juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. 

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tongam juga mengingatkan agar masyarakat terus memantau informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

 

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ucapnya.    

 
Berita Terpopuler