Polda Metro Gelar Perkara Kasus Rachel Vennya Jumat

Gelar perkara untuk menentukan status hukum Rachel Vennya sebagai tersangka.

Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, pada Jumat (5/11). "Mudah-mudahan Jumat tanggal 5 (November 2021) kami gelar perkara, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (3/11).

Baca Juga

Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan status hukum Rachel apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli.

"Sementara masih kami melakukan pemeriksaan. Kepada beberapa saksi-saksi yang lain. Masih ada beberapa saksi yanglain, saksi ahli kemarin sudah," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan. Penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.

Dalam penyidikan kasus tersebut polisi juga turut memeriksa manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan kekasih Rachel, Salim Nauderer Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

 
Berita Terpopuler