Istana Harap DPR Segera Proses Andika Jadi Panglima TNI

Jokowi resmi mengusulkan Jenderal Andika Perkasa jadi calon tunggal Panglima TNI.

ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri), Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan) dan Rachmat Gobel memberikan keterangan pers terkait penyerahan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI. Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno berharap DPR segera memproses surat presiden (surpres) yang baru dikirimkan hari ini.

"Sebagaima kita tahu, Hadi Tjahjanto telah memasuki akhir masa jabatan pada bulan November ini. Oleh karena itu, kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, Bapak pimpinan DPR, dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses," kata Pratikno, Rabu (3/11).

Pratikno mengatakan, sangat mengharapkan bisa memperoleh persetujuan dari DPR secepatnya. Sehingga, pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden.

"Dan juga Presiden segera bisa melantik panglima TNI yang baru sebelum panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Pada hari ini, DPR RI resmi menerima surpres pengganti panglima TNI. Nama calon panglima TNI yang diusulkan pemerintah, yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Pada hari ini melalui Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surat presiden mengenai usulan calon panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa S.E., M.A., M.SC.," kata Ketua DPR, Puan Maharani, Rabu (3/11).

Puan mengatakan, DPR akan menindaklanjuti surat presiden mengenai usulan calon panglima TNI tersebut melalui rapat pimpinan untuk kemudian dilakukan rapat paripurna. Sementara fit and proper test akan dilakukan Komisi I DPR RI.

"Selanjutnya Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam rapat paripurna untuk dapat mendapatkan persetujuannya," ujarnya.


Baca Juga

 

 
Berita Terpopuler