Aturan Baru Bagasi Penumpang Kereta Jarak Jauh

Bila barang bawaan melebihi ketentuan akan dikenakan biaya tambahan.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (4/9).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta pada Jumat (29/10) mengingatkan tentang aturan barang bawaan calon penumpang kereta api jarak jauh. Apabila barang bawaan calon penumpang tidak sesuai dengan aturan yang ada maka akan dikenakan biaya tambahan maupun pengangkutan barang dengan menggunakan jasa ekspedisi KA. (Putri Hanifa/Rayyan/Anom Prihantoro | Antara)

 
Berita Terpopuler