Pimpinan LDII Lebak Bantah Ajarannya Kafirkan Orang Islam

MUI Lebak akan mengundang pimpinan LDII Kabupaten Lebak.

republika
Pimpinan LDII Lebak Bantah Ajarannya Kafirkan Orang Islam. Sholat berjamaah. (ilustrasi)
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Seorang pimpinan LDII Kabupaten Lebak, Banten Ustaz Duki mengatakan, ada tudingan informasi yang berkembang di masyarakat tentang ajaran LDII mengkafirkan orang Islam di luar organisasinya.

Baca Juga

Dia juga menyangkal pernikahan anggotanya harus dengan kelompoknya juga. Selain itu, orang lain sholat di masjid harus dicuci.

Dia mengatakan, orang yang menyebarkan seperti itu sudah berlangsung lama. "Banyak pegawai dan warga sholat Jumat di sini dan tidak dilakukan pencucian," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendalami ajaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk mengetahui kebenaran aliran itu mengapa menimbulkan pro kontra di masyarakat. Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan menerima informasi ajaran LDII itu menganut keamiran dan hanya jamaah mereka yang Islam, sedangkan kelompok lainnya kafir.

Bahkan, tata cara ibadah mereka pun memiliki keimaman sendiri. Apabila, orang luar melaksanakan ibadah sholat di masjid mereka maka tidak sah. Sebab, LDII memiliki keimaman sendiri dan hanya bagi kelompok mereka.

 

"Kami menerima informasi dari masyarakat jika orang luar melaksanakan sholat di masjid mereka, maka wajib dilakukan pencucian tempat sarana ibadahnya itu," katanya.

Dia akan mengundang pimpinan LDII Kabupaten Lebak untuk mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. Sejauh ini, kata dia, tidak ada masalah dengan jamaah LDII dan tetap kondusif.

MUI Lebak hingga kini seringkali menerima majalah dan kegiatan LDII secara umum, namun pimpinan LDII belum mendatangi MUI setempat. "Kami berharap pimpinan LDII bisa bertemu dengan MUI Lebak sehingga bisa mengetahui kebenaran itu," katanya.

Di tempat terpisah, ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengatakan LDII sekarang sudah mematuhi aturan dan persyaratan MUI Pusat dan tidak ada lagi mengkafirkan orang Islam. Sebab, jika mereka mengkafirkan orang Islam tentu merusak akidah. Ajaran LDII itu, kata dia, sebelumnya memiliki lima aturan antara lain imamatan, bayitan, jamatan, binoatan dan pitonatan. Jamaah LDII itu dalam pernikahan harus dengan jamaah atau kelompoknya, juga merahasiakan ajaran kepada orang lain. 

"Kami sudah mendatangi pimpinan LDII Pusat dan sekarang LDII mematuhi MUI, di antaranya tidak boleh mengkafirkan orang Islam," katanya.

 

Pada 27 April 2021, pimpinan LDII hadir di kantor MUI Pusat. Pada pertemuan tersebut, Ketua Umum DPP LDII Chriswanto Santoso dan Sekretaris Umum LDII Dody Taufiq Wijaya menandatangani surat pernyataan menjalankan paradigma baru.  

Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya menyampaikan, pada pertemuan tersebut ada tiga hal yang disepakati. Tiga hal itu adalah tidak ada amir dalam jamaah LDII, ajaran Islam Jamaah tidak dipakai di LDII, dan mewajibkan warga LDII menjalankan paradigma baru yang inklusif.

MUI telah mengeluarkan putusan mengenai LDII. Ada lima poin penting dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Pertama, LDII telah menganut paradigma baru. Kedua, LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah. 

Ketiga, LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem keamiran. Keempat, LDII tidak menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis. Kelima, LDII bersedia, bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI. 

 
Berita Terpopuler