Korban Penggusuran Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman

Warga korban penggusuran Rusun Petamburan adukan Anies Baswedan ke Ombudsman.

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Rusunami Petamburan
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penggusuran rumah susun sederhana milik (Rusunami) Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta pada Rabu (27/10). Perwakilan warga Rusun Petamburan, Masri Rizal, mengatakan pengaduan dilakukan karena adanya maladmistrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak menjalankan putusan pengadilan.

Baca Juga

"Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan," ujar Masri Rizal, dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, yang mendampingi warga dalam pengaduan mengatakan tidak ada alasan Pemprov tidak melakukan eksekusi putusan dan pemulihan hak warga. Terlebih, apa yang disikapi oleh Pemprov DKI disebut Charlie, merupakan praktik maladministrasi yang melanggar hak warga untuk mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal layak yang telah ditinggali.

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, dijelaskan jika Ombudsman berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008. 

 

Sebagai informasi, putusan sebelumnya yang inkrah memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp. 4.730.000.000,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta) dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.  

 Jika merunut ke belakang, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4.73 miliar kepada warga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.   

Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut. Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda sampai lima tahun karena molornya pembangunan Rusunami.   

Alhasil, warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006. 

Baca juga : Bandara Khartoum Ditutup di Tengah demonstrasi di Sudan

 
Berita Terpopuler