Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Sebelum menggunakan jasanya, kenali legalitas pinjol.

Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dalam memanfaatkan jasa pinjaman daring. Masyarakat diserukan untuk mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal.

Baca Juga

"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu.

Cek daftar OJK

Hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK. Mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Unduh aplikasi dari pasar resmi

Setelah mengecek legalitasnya, cari aplikasi pinjol di pasar aplikasi resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Ketentuan bunga

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman. Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.

Alamat kantor

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi sering kali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Pinjaman online (pinjol) ilegal - (Tim infografis Republika)

Penagihan

Aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar, bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

AFPI menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Keamanan data pribadi

Berkaitan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses camera, microphone, dan location. Sementara pinjaman online ilegal sering kali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak. Pijol ilegal kerap menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.

 
Berita Terpopuler