Kronologi Oknum Polisi Rampok Mobil Mahasiswa Hingga Dipecat

Kapolda Lampung menegaskan Bripka IS dipecat dengan tidak hormat.

Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)
Rep: Mursalin Yasland Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugiatno menegaskan, oknum anggota Polri yang terlibat kasus perampokan mobil dan penculikan korban, akan dipecat dengan tidak hormat. Oknum tersebut tidak hanya terlibat perampokan dan penculikan, tapi juga mengkonsumsi narkoba.

Kapolda mengatakan, saat ini terdapat dua tersangka perampokan yakni oknum polisi dan oknum ASN dan masih diperiksa untuk mengetahui perannya masing-masing dan petugas masih mengembangkan kasusnya. “Dua pelaku masih pengejaran, saya minta segera menyerahkan diri, kalau tidak dilakukan tindakan tegas,” kata  Hendro, Kamis (21/10).

Dua tersangka oknum Bripka IS (40 tahun) dan oknum ASN bertugas di Disperingdag Provinsi Lampung ARD (39) saat ini sudah diamankan polisi di Mapolresta Bandar Lampung. Kedua tersangka dan dua pelaku lainnya yang kabur, melakukan perencanaan perampokan mobil korban Guritno Tri Widianto (19 tahun), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung pada 9 Oktober 2021.

Korban Guritno yang berstatus mahasiswa di Kota Bandar Lampung mengalami perampokan saat nongkrong di halaman GOR Saburai, Enggal, Bandar Lampung. Korban bersama rekannya Faisal Ardianto menggunakan mobil baru Toyota Yaris BE 1062 XX.

Korban dan rekannya kedatangan empat orang pelaku menggunakan dua motor. Seorang mengaku anggota polisi, dan langsung menuduh korban terlibat kasus narkoba. Korban dibawa ke mobil korban, pelaku menyekap korban dan menodongkan benda diduga senjata api.

Pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta, uang itu diminta pelaku untuk membebaskan korban. Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang pelaku di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Kabupaten Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat, pada Ahad (10/10) pagi.

Kapolda Hendro Sugiatno mengatakan, oknum polisi yang terlibat aksi perampokan dan penculikan tersebut setelah dites urine positif menggunakan narkoba. Menurut dia, oknum polisi tersebut, akan mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca Juga

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Ino Harianto mengatakan, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat  perampokan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa tersebut. Dia mengatakan, oknum polisi dan oknum ASN bersama merencakan aksi perampokan mobil dan penyekapan korban dan membuangnya.

Pelaku ARD, warga Durian Payung, Bandar Lampung  sebagai sopir oknum anggota polisi. ARD berperan mengontak keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp 100 juta, dan terjadi penurunan menjadi Rp 10 juta.

Pertemuan dengan titik penjemputan yang disepakati kedua belah pihak batal. Mobil dan harga korban dibawa kabur, sedangkan korban dibuang ke jalan desa, Bekri, Lampung Tengah. Kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Pada Selasa (19/10), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia, untuk tak segan-segan memecat anggota kepolisian yang melanggar aturan, maupun praktik tindak pidana dalam menjalankan tugas. Perintah Sigit tersebut, menanggapi terkuaknya ragam sepak terjang anggota kepolisian yang melakukan penyimpangan, kekerasan, brutalisme, dan aksi-aksi tak profesional, serta tak terhormat di masyarakat.

Sigit pun menegaskan agar Kapolda, maupun Kapolres tak berpikir lama untuk melakukan pemecatan. Kapolri mengatakan, akan mengambil alih pemecatan para anggotanya itu, jika di level Polda maupun Polres, lamban dalam memproses tegas para anggota kepolisian, yang melanggar hukum, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.

“Perlu tindakan tegas. Jadi tolong, ini tidak pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses ke pidana,” ujar Sigit, dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (19/10).

Sigit mengatakan, langkah cepat pencopotan, pemecatan, PTDH anggotanya yang melakukan pidana, adalah bentuk dari konsistensi Polri dalam menjaga institusi, peran, dan fungsi sejati kepolisian.

“Segera lakukan, dan ini untuk menjadi contoh bagi yang lain. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah), yang ragu. Bila ragu, saya yang akan ambil alih,” tegas Kapolri.

Menurut Sigit, selama ini institusinya berusaha menjalankan peran sebagai institusi yang mendapatkan reaksi positif dari masyarakat. Akan tetapi, dari dalam, prilaku, dan tindakan keliru anggota kepolisian sendiri yang membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik. Hal tersebut, kata dia, sangat menciderai anggota Polri lain, yang berusaha dipercayai publik.

Kapolda menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak dengan hormat. Mereka terlibat kasus tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.

“Kita akan tindak tegas oknum anggota yang terlibat pelanggaran, baik pidana maupun kode etik. Selain proses internal juga di proses pidana umum,” katanya

 

Siap-Siap, Polisi akan Kembali Tilang 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini - (Republika)

 
Berita Terpopuler