Anggota Komisi VI Tolak Wacana Pembubaran Kementerian BUMN

Kehadiran Kementerian BUMN sangat diperlukan dalam pengelolaan BUMN.

ANTARA
Kementrian BUMN (Ilustrasi)
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menolak dengan tegas wacana yang muncul soal pembubaran Kementerian BUMN. "Saya yakin yang bicara itu tidak secara persis memahami tentang peran, fungsi dan kontribusi Kementerian BUMN, kata Deddy, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/10), 

Baca Juga

Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Utara itu menilai, kehadiran Kementerian BUMN sangat diperlukan dalam pengelolaan BUMN yang jumlahnya begitu banyak, bisnisnya sangat beragam, economic scale dan asetnya sangat besar serta beragamnya penugasan negara. 

"Sebaiknya pahami dulu sejarah dan latar belakang berdirinya Kementerian BUMN,"ungkapnya

Dikatakan Deddy, Kementerian BUMN itu didirikan agar perusahaan milik negara itu dapat dikelola dengan baik dan efisien, mendorong aktivitas ekonomi penting, pioneering, dapat melakukan penugasan yang diberikan negara dan menghasilkan profit. Dari situ pemerintah mendapatkan tambahan masukan melalui pajak, deviden, dan sebagainya. 

"Silakan dilihat rekam jejak BUMN bermasalah, umumnya itu dulu berada di bawah kementerian teknis,"ujar Deddy.

 

 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menolak pandangan bahwa pesan kritis Presiden Jokowi kepada BUMN di Labuan Bajo kemarin merupakan sinyal kemarahan terhadap BUMN.

Menurut Deddy, itu adalah bentuk motivasi dari Presiden agar para pengelola BUMN benar-benar bekerja secara profesional, efisien dan secara berkala memeriksa semua lini dan proses bisnisnya. 

"Presiden tidak mungkin terpikir untuk membubarkan Kementerian BUMN. Itu interpretasi orang yang punya kepentingan tersembunyi saja,"ungkapnya. 

Mayoritas kebijakan percepatan infrastruktur, subsisi dan proyek strategis Presiden Jokowi itu melibatkan BUMN yang dikoordinir oleh Kementerian BUMN. "Hanya orang mengigau saja yang terpikir untuk mewacanakan pembubaran Kementerian,"kata Deddy. 

Menurut Deddy, tanpa keberadaan Kementerian BUMN, pemerintah akan kesulitan sendiri. Kalau diserahkan kepada Kementerian teknis, aspek korporasi dan bussiness sense-nya akan menghilang dan membuat BUMN itu sulit berkembang. Belum lagi pengelolaan SDM dan aset yang luar biasa besar, itu adalah beban yang cukup besar.

Dalam kenyataannya masih banyak perusahaan BUMN yang mencatat kerugian, belum semua sektor membentuk holding. Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja.

"Kita perlu juga melihat kontribusi yang diberikan, yakni dividen yang dibagikan perusahaan pelat merah alias BUMN dalam 10 tahun terakhir untuk Negara lebih besar ketimbang Penyertaan Modal Negara (PMN),"kata dia.

 

 

Secara keseluruhan, BUMN tercatat berkontribusi Rp3,282 triliun kepada Negara periode 2011-2020. Kontribusi tersebut terdiri dari dividen Rp388 triliun, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,030 triliun, dan pajak Rp1,864 triliun. Sedangkan besaran PMN yang diberikan pemerintah hanya 4 persen atau Rp148 triliun"

Sementara sumbangan PNBP lainnya pada 2020 senilai Rp 86 triliun pada 2020. Kontribusi PNBP tersebut terdiri dari pembayaran royalti, iuran minyak dan gas (migas), iuran jasa kepelabuhan, dan lain-lain. Selain dalam bentuk penerimaan negara, BUMN juga berkontribusi pada pemerataan ekonomi melalui pemerataan infrastruktur.

Saat ini biaya logistik di Indonesia masih jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain. Jika biaya logistik di Indonesia sebesar 24%, negara lain bisa lebih hemat 11%.

Langkah perusahaan untuk bisa beroperasi bukan saja perlu mengejar target, melainkan juga pertimbangan sumber daya perusahaan sendiri. Adanya Kementerian BUMN sesungguhnya membuat pengawasan dan pembinaan perusahaan bisa lebih baik.

“Dibandingkan membubarkan lembaga yang sudah berjalan, lebih baik mencari solusi untuk memperbaiki lembaga tersebut. Dan saat ini hal tersebut yang sedang dilakukan pemerintah dan Kementerian BUMN, tegasnya”.

 

 

Memang harus diakui bahwa banyak BUMN kita yang bermasalah, tetapi harus dilihat satu per satu duduk persoalannya. Kebanyakan yang bermasalah itu memang sudah menjadi masalah dari dulu. Ini yang jika tidak didukung PMN, sulit bertahan.

"Yang begini ini sudah layaknya ditutup saja,"kata Deddy. 

Menurutnya, saat ini Kementerian BUMN bersama Komisi 6 DPR RI sedang secara serius melakukan program restrukturisasi dengan opsi menutup BUMN yang secara fundamental tidak bisa diselamatkan. Demikian pula dengan upaya penggabungan BUMN dengan merger atau klusterisasi. Dengan itu diharapkan BUMN yang ada menjadi lebih kuat struktur permodalannya dan sinergi serta fokus bisnis dapat dicapai.

Peranan BUMN sebagai agen pembangunan (agent of Development), yang tidak hanya memikirkan profit semata melainkan juga melayani kepentingan publik melalui pembangunan proyek-proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat. Di saat yang sama, BUMN juga merupakan sumber pendapatan bagi negara, memiliki jumlah aset cukup besar dengan skala dan jenis usaha yang bervariasi, serta mempunyai wilayah operasi yang tersebar dihampir seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga agenda terpenting untuk menatap langkah BUMN kedepan adalah memperkuat pemahaman bahwa BUMN merupakan pelaku ekonomi nasional yang ikut menentukan arah pembangunan ekonomi Indonesia dimasa-masa yang akan datang, termasuk menjadi penggerak utama pemulihan ekonomi nasional. 

 

"Yang diinginkan Presiden adalah BUMN yang sehat, efisien, menghasilkan laba dan jujur dalam melakukan investasi atau penugasan. Sebab memang ada juga BUMN yang bersemangat mengambil penugasan atau melakukan investasi tetapi mengabaikan kemampuan perusahaan dan business judgement rule yang buruk. Yang begini ini yang sedang disorot oleh Presiden,"tutup Deddy

 
Berita Terpopuler