KPK Ciduk Bupati Kuansing Terkait Suap Perizinan Perkebunan

Andi Putra bersama tujuh orang lainnya ditangkap di Kabupaten Kuansing, Riau.

Republika/Dian Fath Risalah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra bersama tujuh orang lainnya di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau pada Senin (18/10), terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan.

"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/10).

Ali mengatakan, tim KPK saat ini masih memeriksa para pihak yang telah ditangkap tersebut. "Informasi yang kami peroleh terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," ucap Ali.

Perkembangan mengenai hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, tim KPK saat ini masih berada di lapangan dalam rangka pengumpulan bukti. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. "KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan," ucap Firli.

 
Berita Terpopuler