Detail Mengerikan Ragam Luka di Jasad Enam Laskar FPI

Ragam luka di jasad enam laskar FPI dibeberkan jaksa dalam surat dakwaan.

Prayogi/Republika.
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan ragam luka mengerikan di sekujur tubuh enam jenazah Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dibunuh tiga anggota tim Resmob Polda Metro Jaya dalam peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM), di Km 50 Tol Japek, Desember 2020. JPU Zet Tadung Allo, saat sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10), mengungkapkan 19 luka bekas hantaman peluru tajam yang memenuhi tubuh korban.

Jaksa, dalam dakwaannya menjelaskan, terhadap korban Andi Oktiawan (33 tahun). Ia tewas diberondong peluru tajam dari senjata jenis pistol saat aksi saling serang dengan tim Resmob Polda Metro Jaya di Rest Area Km 50 Tol Japek, pada Senin (7/12) dini hari, tahun lalu.

Menurut jaksa Tadung, dari hasil rekam visum yang diterbitkan dokter forensik RS Sukamto, pada 11 Desember 2020, terdapat tiga peluru tajam kaliber 9 milimeter (mm) di tubuh Andi Oktiawan.

Baca Juga

Tadung mengatakan, pada pemeriksaan fisik jenazah Andi Oktiawan, ditemukan dua buah luka tembak masuk pada bagian dada depan. Juga, satu luka tembak masuk pada mata bagian kiri, serta dua luka tembak keluar pada bagian punggung.

Selain itu, juga ditemukan sebuah luka tembak keluar, pada tulang pelipis kiri. Tubuh Andi Oktiawan, juga mengalami patahnya tulang-tulang bagian kepala, dan iga.

“Robeknya selaput keras, dan lunak otak, jaringan otak, otot sela iga, dan paru akibat senjata api,” ujar Tadung, dalam dakwaannya.

Selain itu, di tubuh Andi Oktiawan, juga ditemukan adanya pendarahan pada rongga dada kiri, dan otak, serta organ-organ yang tampak memucat. ”Sebab kematian orang ini (Andi Oktiawan), akibat luka-luka tembak pada dada, yang merobek paru-paru serta pada mata yang merobek otak, sehingga mengakibatkan pendarahan, dan kerusukan jaringan,” begitu kata Tadung.

Laporan visum Andi Oktiawan tersebut, diterbitkan oleh tiga dokter forensik di RS Polri.

In Picture: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI di Km 50

Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

 

 

Adapun, terhadap korban Faiz Akhmad Syakur, dalam dakwaan disebutkan adanya empat peluru tajam yang menembus tubuh laki-laki 22 tahun itu. Hasil visum, kata jaksa Tadung mengungkapkan, adanya dua luka tembak masuk pada dada sisi kiri.

Satu luka tembak masuk pada bagian lengan bawah sisi depan, dan satu luka tembak masuk pada bagian paha kanan sisi luar. Dua buah luka tembak keluar pada punggung sisi kiri. Satu buah luka tembak keluar keluar pada paha kanan sisi depan.

Kondisi jenazah korban Faiz Akhmad Syakur, menurut visum 11 Desember 2020 itu, juga dikatakan mengalami patah pada bagian iga-iga sebelah kiri bagian belakang, serta mengalami robek pada otot-otot selah iga kiri depan, kandung jantung, otot jantung, pembuluh nadi utama paha bagian kanan, akibat senjata api. Ditemukan juga pendarahan dalam kandung jantung, rongga dada kiri.

“Sebab mati orang ini (Faiz Akhmad Syakur), akibat luka-luka tembak masuk pada dada sisi kiri yang merobek organ jantung, serta luka tembak pada bagian paha yang merobek pembuluh nadi utama paha kanan sehingga mengakibatkan pendarahan,” begitu disebutkan hasil visum dalam dakwaan.

Sedangkan untuk korban Ahmad Sofiyan (26), tim dokter forensik dalam laporan visum menyebutkan dua peluru tajam yang menembus tubuhnya. Dua peluru tersebut, membuat luka masuk pada dada sisi kiri, dan dua buah luka keluar pada punggung sisi kiri.

Luka tersebut dikatakan, membuat patah iga yang merobek otot selah-selah iga, kandung jantung, otot jantung, dan organ oaru akibat senjata api. Ditemukan juga pendarahan dalam kandung jantung, dan rongga dada.

“Sebab mati orang ini, akibat luka-luka tembak pada bagian dada yang merobek jantung, dan paru sehingga mengakibatkan pendarahan,” begitu dalam dakwaan.

Laporan visum terhadap jenazah korban Luthfi Hakim, terungkap empat peluru tajam yang menembus tubuh. Ditemukan empat buah luka tembak masuk pada dada, serta empat luka tembak keluar, pada punggung. Kondisi tersebut membuat korban mengalami patah bagian tulang iga, robeknya otot sela iga, dan paru akibat senjata api.

Baca juga : Kronologi Versi JPU Polisi Tembak Enam Laskar FPI di Km 50

“Selanjutnya, ditemukan pendarahan dalam rongga dada kiri dan organ-organ dalam yang tampak pucat,” begitu isi dakwaan.

Sebab mati Luthfi Hakim, dikatakan akibat luka tembak pada dada sisi kiri yang merobek paru-paru.

Korban kelima, yakni Muhammad Suci Khadavi Poetra (21). Dari rekaman visum yang terungkap dalam dakwaan, terdapat luka tembak dari tiga peluru tajam. Itu tampak dari tiga luka masuk ke dalam, pada sisi bagian dada sebelah kiri, dan luka tembak keluar pada sisi kiri bagian punggung.

Jenazah Suci Khadavi juga mengalami patah iga-iga, serta robek otot sela iga, kandung jantung, otot jantung, dan paru kiri akibat senjata api. Ditemukan juga pendarahan dalam kandung jantung, dan rongga dada kiri.

“Sebab mati orang ini (Suci Khadavi) akibat luka-luka tembak masuk pada dada sisi kiri, yang merobek organ jantung, dan paru sehingga mengakibatkan pendarahan,” sambung Tadung dalam dakwaannya.

Terakhir adalah korban Muhammad Reza (20). Dari hasil visum, ditemukan tiga luka bekas tembak. Dua luka tembak masuk ke dalam pada sisi dada kiri, dan satu luka tembak keluar pada lengan atas sisi dalam, dan satu luka tembak keluar pada bagian punggung sisi kiri.

Tubuh korban Reza, dari rekam forensik juga dikatakan mengalami patah iga, dan robeknya otot sela iga, kandung jantung, otot jantung, organ paru sisi kiri akibat senjata api. “Ditemukan juga pendarahan dalam kandung jantung dab rongga dada kiri. Sebab mati orang ini (Muhammad Reza), akibat luka tembak pada sisi kiri yang merobek jantung, dan paru sehingga menyebabkan pendarahan,” begitu rekam visum yang dirangkum dalam dakwaan. 

Enam korban tewas dalam tragedi pelanggaran HAM di Km 50 Tol Japek tersebut, mengacu dakwaan jaksa, sebetulnya dilakukan oleh tiga anggota Resmob Polda Metro Jaya. Selain Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello, dalam kasus unlawful killing tersebut, juga terlibat satu anggota kepolisian dari satuan yang sama.

Yakni, tersangka Ipda Elwira Priadi. Akan tetapi, tersangka terakhir itu, tak diajukan ke pengadilan, lantaran dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan saat proses penyidikan, pada Maret 2021. Terhadap dua tersangka sisa, yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusman Ohorello, pada Senin (18/10), diseret ke pengadilan untuk pertanggungjawaban. Kedua tersangka itu, didakwa melakukan pembunuhan, atau perampasan nyawa orang lain, serta penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga : Telegram Polri Tindak Tegas Anggota Lakukan Kekerasan

JPU menjerat keduanya, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara antara 7 sampai 15 tahun penjara.

Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

 
Berita Terpopuler