Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Baru Pinjol Yogyakarta

Tersangka pelaku pinjol ilegal terancam hukuman mulai sembilan tahun penjara.

Wihdan Hidayat / Republika
Tersangka menunggu angkutan untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Rep: Joko Suceno Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta yang digerebek beberapa waktu lalu. Kini total ada tujuh tersangka yang ditetapkan setelah sebelumnya satu debt collector ditetapkan tersangka.

Baca Juga

Adapun tujuh tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM. "Jadi perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor ini, dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/10).

Menurut Roland, tak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini hingga bisa mengungkap tersangka lain atau tersangka pimpinan kelompok pinjol ilegal itu. "Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini," kata Roland.

Adapun Roland menjelaskan para operator atau debt collector bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berhutang dari atasannya. Roland menyebut, mereka memang diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan hutangnya ke pinjol tersebut.

"Iya, sementara seperti itu (ada arahan untuk mengancam)," kata Roland.

Sejauh ini, menurutnya baru satu korban dari pinjol ilegal yang diketahui oleh pihaknya. Satu korban tersebut merupakan korban yang membuat laporan.

"Kemungkinan juga ada korban yang lain, maka masyarakat yang pernah menjadi korban silakan hubungi kami," kata dia.

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP. Mereka, kata Roland, terancam hukuman mulai dari sembilan tahun penjara.

Baca juga : Pengelola Wisata Dituntut Ikuti Dinamika Masa Pandemi

 
Berita Terpopuler