KJRI: Pertemuan dengan Saudi Masih Terus Dilakukan

KJRI menyebut pertemuan dengan Saudi masih terus dilakukan.

EPA-EFE/SAUDI HAJJ AND UMRAH MINISTRY.
Pemerintah Arab Saudi kembali menerima jamaah umrah asal Indonesia.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Konjen RI Jeddah Eko Hartono menyebut pertemuan dengan pihak Saudi sejauh ini terus dilakukan. Hal ini menyusul persiapan teknis yang dilakukan simultan oleh Kementerian Agama Indonesia terkait keberangkatan jamaah umroh.

Baca Juga

"Untuk pertemuan dengan Saudi, sejauh ini terus dilakukan terutama antara tim teknis Kementerian Kesehatan kedua pihak. Ini untuk integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi Tawakkalna," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (17/10).

Ia pun menyampaikan harapannya agar dalam waktu dekat bisa tercapai kesepakatan antara dua belah pihak. Dengan demikian, jamaah umroh asal Indonesia bisa segera diberangkatkan.

Menyusul pemberitahuan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi tentang pelonggaran sejumlah protokol kesehatan (prokes), ia menyebut sejak subuh tanda atau stiker di Masjidil Haram sudah dicabut. Jamaah yang hendak melakukan ibadah sudah tidak lagi berjarak.

Meski demikian, ia menegaskan penggunaan masker masih wajib di dalam masjid. Pun, mereka yang bisa masuk adalah penerima vaksin Covid-19 dua dosis.

"Air zamzam sudah bebas lagi ambilnya. Tetap untuk masuk ke dalam masjid baik untuk umrah atau shalat harus ada izin," lanjutnya.

Untuk jamaah umrah dari luar negeri, ia menyebut aturan atau prosedur yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Saat ini, ada 10 megara yang mengirimkan jamaahnya dengan total sekitar 20.000 orang.

Puluhan ribu jamaah ini disebut menggunakan vaksin yang sama dengan di Saudi, yaitu Moderna, Pfizer, astra-Zeneca, serta Johnson & Johnson. Karenanya, mereka tidak memerlukan booster, ataupun karantina sesampainya di Kerajaan Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan sejumlah pembatasan akan dilonggarkan mulai 17 Oktober 2021. Salah satu pelonggaran ini menyebut masker tidak lagi wajib di luar ruangan, kecuali di lokasi tertentu.

"Masker tidak lagi wajib dalam pengaturan luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, di mana semua pengunjung dan staf masih harus memakai masker," kata kementerian tersebut dalam pernyataannya.

 

Tak hanya itu, masjid kini bisa mengembalikan kapasitasnya 100 persen. Namun, kunjungan tetap harus dipesan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, yang disetujui Kementerian Kesehatan. 

 
Berita Terpopuler