Sertifikasi Nazir Kembangkan Aset Wakaf 

Program sertifikasi nazir tengah direncanakan Kementerian Agama dan BWI.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf
Rep: Andrian Saputra Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA --- Pengamat Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim mengatakan program sertifikasi nazir yang tengah direncanakan oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai upaya untuk menata ulang aset-aset wakaf. Sehingga harapannya aset-aset wakaf terjaga keutuhannya dan juga bisa dimanfaatkan untuk hal yang produktif.

Baca Juga

 

"Ini adalah upaya untuk harta-harta wakaf itu benar-benar dikelola oleh orang orang yang memang memiliki paling tidak pemahaman dasar tentang apa itu wakaf dan bagaimana cara mengelola aset-aset wakaf tersebut. Dengan demikian kita harapkan agar aset-aset wakaf dapat terjaga keutuhannya dan bisa memberikan nilai produktif kepada orang-orang yang memerlukannya," kata Adiwarman kepada Republika,co.id pada Jumat (15/10).

Adiwarman mengatakan saat ini beberapa nazir wakaf mulai terlihat bisa berhasil mengembangkan aset wakafnya. Nazir tidak hanya menjaga aset wakaf namun juga mampu mengembangkannya. Menurutnya dengan sertifikasi nazir aman mendorong lebih banyak nazir yang dapat mengembangkan aset wakaf. 

"Keberhasilan inilah yang sebetulnya dilakukan dan dibuat dalam format sertifikasi sehingga nazir-nazir lain bisa belajar dan memahami kriteria-kriteria minimal yang diperlukan sebagai nazir dalam mengelola wakaf," katanya.

 

Adiwarman mengatakan saat ink persoalan yang dihadapi banyak nazir adalah pemahaman wakaf yang hanya bisa diperuntukan bagi masjid, makam dan madrasah. Karenanya dengan sertifikasi nazir untuk memberikan wawasan lebih luas tentang wakaf. 

"Kita juga ingin membuka wawasan bahwa wakaf itu ada yang permanen dan ada yang sifatnya bisa temporer. Kita juga ingin membuka wawasan bahwa wakaf penggunaannya lebih dari masjid, makam dan madrasah. Wakaf itu bentuknya juga tidak mesti harta tidak bergerak atau yang lazim kita sebut tanah tapi bisa juga hal-hal lain," katanya.

 

Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyiapkan program sertifikasi nazir. Rencana ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono saat menjadi narasumber dalam Webinar Coaching Class Vol. 4 Literasi Zakat Wakaf, secara virtual.

 
Berita Terpopuler