Trump Minta Pengadilan Pulihkan Akun Twitter-nya

Akun Twitter Donald Trump diblokir sejak Januari.

Twitter/Yogi Ardhi
Akun twitter Presiden Amerika Donald Trump diblokir.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta hakim federal di Florida mengembalikan akun Twitter miliknya. Trump, dikutip dari Reuters, Sabtu, mengajukan preliminary injunction (perintah awal) terhadap Twitter di pengadilan di Miami, karena platform tersebut memblokir akunnya sejak Januari lalu.

Baca Juga

Dalam berkas hukum, Trump menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari rival politiknya di Kongres. Trump juga menyatakan Twitter "menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis", Reuters mengutip laporan dari Bloomberg.

Pada Juli lalu, Trump menuntut Twitter, Facebook, dan Google beserta para pemimpinnya karena dianggap membungkam sudut pandang golongan konservatif secara tidak sah. Twitter menolak memberikan pernyataan atas kasus ini. 

Trump kehilangan akses ke akun di sejumlah platform media sosial karena melanggar kebijakan platform tentang mendukung kekerasan. Ratusan pendukung Trump menyerbu Capitol dan melakukan aksi yang diwarnai kekerasan hingga menimbulkan korban meninggal.

Demonstrasi itu terjadi setelah Trump, saat masih menjabat sebagai Presiden AS, berulang kali menyatakan pemilihan umum dicurangi. Tuduhan tersebut dibantah oleh pengadilan, pejabat pemilihan umum, dan anggota pemerintahan.

 
Berita Terpopuler