Sidang ASABRI Ungkap Saham Merugi Pun Tetap Diperdagangkan

Dana ASABRI yang dikelola Benny Tjokro cs membeli saham-saham yang sebenarnya merugi.

Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang lanjutan PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah

Persidangan kasus korupsi PT ASABRI masih berlanjut dengan pemeriksaan keterangan saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Selasa (28/9) di PN Jakarta Pusat. Kali ini sidang lanjutan 19 saksi, dengan menghadirkan terdakwa Adam Rachmat Damiri, (Dirut PT ASABRI 2012–Maret 2016) dan Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015).

Baca Juga

Proses persidangan mendengar keterangan saksi kali ini berlangsung cukup cepat, karena hanya menyesuaikan apakah keterangan saksi masih sama dengan yang disampaikan didalam BAP. Namun dari beberapa keterangan saksi ada yang cukup menarik, pengakuan beberapa saksi, di mana mereka mengakui adanya nama Benny Tjokro, dan saudaranya, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.

Nama-nama tersebut adalah pihak-pihak yang mengambil alih pengelolaan saham PT Asabri. Nama Benny Tjokrosaputro adalah Dirut PT Hanson International Tbk dan nama adiknya Teddy Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo yang juga Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, serta Heru Hidayat yang juga Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera.

Dari saham-saham yang diperdagangkan oleh beberapa perusahaan-perusahaan investasi, mereka menjual saham-saham yang terafiliasi ke nama nama Benny Tjokro yang juga dikenal dengan saham MYRX, Heru Hidayat yang juga dikenal dengan saham TRAM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar beberapa saksi dikarenakan ada pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan BAP. Terutama terkait pembelian saham-saham yang terkait dengan Benny Tjokro, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat dan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Saksi Direktur PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Karman Pamurahardjo mengungkapkan, memang dari saham-saham yang diperdagangkan perusahaannya di pasar saham, ada saham-saham yang kemudian dibeli atas nama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo. "Iya ada saham MYRX yang afiliasi ke Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo," kata saksi dalam keterangannya.

JPU kemudian menanyakan kenapa memperdagangkan saham-saham tersebut yang secara jelas akan merugi. Saksi Karman menyebut, nanti ada orang yang akan memesan.

"Nanti akan ada orang yang mengorder," katanya. Ketika ditanya siapa yang akan mengorder, Karman mengatakan tidak tahu.

Kemudian, saksi Bambang Susanto dari Dirut PT Waterfront Securities mengakui ada saham-saham yang diperdagangkan perusahaannya milik PT Asabri. "Iya ada saham PT Asabri," kata dia. Ia mengenali dari beberapa kode saham yang terafiliasi ke saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat yakni MYRX dan TRAM.

Pengakuan yang sama juga disampaikan saksi dari Arisandhi Indrodwisatio, dari Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Arisandhi mengakui saham-saham yang diperdagangkan perusahaanya berafiliasi ada nama Benny Tjokro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.

"Apakah saham-saham itu diperdagangkan?" tanya JPU.

"Iya MYREX, LCGP dan TRAM," jawab saksi Arisandhi.

Dalam persidangan pekan lalu, Kamis (23/9), juga terungkap, bahwa PT Asabri berinvestasi dengan membeli saham-saham yang tak berating. Total belanja saham PT Asabri bahkan mencapai Rp 500 miliar.

Berdasarkan dakwaan terdakwa, diketahui PT Asabri membeli beberapa saham reksadana MTN PT Prima Jaringan, yakni surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN. MTN adalah pernyataan utang seperti obligasi, seperti kuponnya per 3 bulan.

JPU kemudian mencecar keterangan saksi Andri Apriyanto, yang adalah staf verifikator PT Asabri. Jaksa menanyakan berapa jumlah pembelian saham oleh PT Asabri.

"Sekitar Rp 500 miliar pak," kata saksi Andri kepada JPU.

JPU kemudian menanyakan kembali ke saksi, siapa saat itu Dirut PT Asabri-nya? "Pak Adam," katanya.

JPU kemudian menanyakan kepada saksi sesuai BAP disebutkan ada dilakukan pelunasan. "Siapa yang melakukan pelunasan?" tanya JPU.

"Pak Lukman Purnomosidi (Dirut PT Eureka Prima Jakarta - LCGP)," kata saksi Andri.

JPU juga menyebut sesuai keterangan di BAP, ternyata dalam pelunasan ada uang yang masuk ke PT Asia Raya Kapital (ARK)? "Benar pak," kata saksi Andri.

JPU menanyakan, apakah saksi mengenal nama Tri Agung. Saksi Andri mengatakan ia tidak kenal, tapi mengetahui Tri Agung adalah Manager Investasi PT ARK.

Kemudian JPU kembali mengulang penjelasan saksi, bahwa MTN sudah dilunaskan dengan menempatkan dana di reksadana PT Asia Raya Kapital dengan pembelian reksadana sukuk 160 miliar. JPU kemudian menanyakan alasan pembelian sukuk.

"Apakah sukuk yang dibeli ini untuk menutupi kerugian MTN ini?" tanya JPU. Saksi mengakui hal itu.

"Iya pak," kata saksi.

"Kenapa? Apa karena rating-nya rendah?" tanya JPU.

"Iya pak," jawab saksi Andri.

JPU kemudian bertanya, "Apa yang saksi ketahui saham investasi yang tidak ada rating tapi kenapa dihargai Rp 500 miliar?"

"Saya enggak tahu pak," jawab saksi.

 

Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

 

 
Berita Terpopuler