Ketua KPK Komentari Kabar Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

Ketua KPK mengomentari kabar Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri
Rep: Bambang Noroyono & Febrianto Adi Saputro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengomentari kabar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Firli mengatakan,  tak ada istilah penetapan tersangka dalam penyidikan kasus.

Baca Juga

Kata Firli, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan. Namun dari proses penyidikan yang berhasil membuat terang peristiwa pidana. Ditambah, keberhasilan penyidik menemukan bukti-bukti atas perbuatan pelaku tindak pidana. 

"Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli kepada Republika.co.id, Kamis (23/9).

Terkait status Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Firli menegaskan tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang  bukti  dan dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

 

MKD DPR Hormati Proses Hukum

Sementara  Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.  "Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, kami pastikan kami tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut," kata Habiburokhman kepada Republika.co.id, Jumat (24/9).

Habiburokhman mengatakan pihaknya memegang teguh prinsip hukum adalah panglima. Karena itu, ia menuturkan, MKD akan menyesuaikan dengan putusan hukum dalam perkara ini. "Semoga proses hukum bisa berjalan lancar sehingga bisa membuat terang benderang soal pidana yang dituduhkan," ujarnya. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan status Azis sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," tuturnya.

Meski demikian, KPK belum ingin mengungkapkan kronologis serta siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan rasuah tersebut. Ali mengatakan, publikasi kronologis dan tersangka yang terlibat serta sangkaan pasal akan diungkapkan pada saatnya nanti. 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler