Tunggakan Melonjak, Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Ditolak

Kemenkes tak lagi menerima klaim perawatan pasien Covid-19 dari BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tenaga kesehatan merapikan tempat tidur pasien di Ruang Isolasi Zam-Zam di RSUD Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada akhir Agustus 2021 lalu. Pemerintah saat ini tak lagi menerima klaim perawatan pasien Covid-19 usulan BPJS Kesehatan lantaran memiliki tunggakan hingga Rp 40,7 triliun. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Bowo Pribadi

Baca Juga

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menutup permintaan atau usulan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan langkah itu diambil setelah lonjakan tunggakan klaim dari 2020 yang mencapai Rp 40,79 triliun per Jumat (17/9).

"Kami melakukan untuk cut-off dan tidak lagi menerima tambahan usulan dari BPJS. Jadi mohon maaf, karena jika kami buka terus tidak akan pernah berhenti, jadi akan kami tutup supaya ada asersi yang menyebabkan kita bisa menghitung anggaran,” kata Kadir dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (23/9).

Karena, lanjut Kadir, apabila langkah itu tidak diambil, dikhawatirkan, perencanaan keuangan Kemenkes akan terganggu lantaran jumlah klaim dari tahun lalu yang terus bertambah. Kadir menjelaskan, awalnya anggaran untuk klaim RS Covid-19 diajukan sebesar Rp 8,3 triliun lantaran pengajuan RS yang masuk sampai dengan Desember 2020 nilainya hanya Rp 8,3 triliun.

"Tetapi ternyata setelah itu klaim 2020 itu masuk terus sampai 2021. Sampai kemarin September pun masih ada yang kami dapatkan sehingga klaim semuanya itu berjumlah jadi Rp 34 triliun," ujar Kadir.

Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga pertengahan September klaim 2020 mencapai Rp 40, 7 triliun. Oleh karenanya, Kemenkes melakukan pembatasan.

"Kami sekarang harus disiplin menyampaikan kepada rumah sakit agar memberikan pembatasan. Karena kalau tidak dibatasi akan membuat kami jadi kacau dalam perencanaan mengenai keuangan. Pada saat kami menarik data dari BPJS Kesehatan 14 September nilai klaim untuk tunggakan 2020 masih berjumlah Rp 40,5 triliun," tutur Kadir

Adapun usulan anggaran awal terkait pembayaran klaim yang telah disetujui Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 58,18 triliun pada Juli lalu. Jumlah anggaran itu diperoleh dari besaran tunggakan dari 2020 sebesar Rp 16,37 triliun dan tunggakan tahun ini yang mencapai Rp 41,80 triliun.

“Anggaran ini tercatat sampai Juli 2021 sedangkan Juli sampai Agustus sampai sekarang belum dihitung, jadi kita bisa membayangkan bagaimana peningkatan jumlah klaim itu hari per hari meningkat sangat cepat, sehingga membingungkan kami kadang-kadang dalam menentukan jumlah anggaran,” tuturnya.

Hingga Senin (20/9), realisasi pelunasan utang kepada rumah sakit rujukan Covid-19 untuk tahun anggaran 2021 baru tercapai 67,36 persen atau sebesar Rp 28,13 triliun dan tunggakan tahun lalu hanya 24 persen atau sebesar Rp 3,92 triliun. Sehingga, pembayaran tunggakan kepada rumah sakit rujukan mencapai Rp 32,06 triliun hingga akhir triwulan tahun ini.

Salah satu kasus lambatnya proses klaim biaya perawatan pasien Covid-19 terjadi di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Salah satu anggota keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bina Kasih (RSBK) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Fauzi Tulus Rahmadi (27) mengaku sudah dua bulan menanti kepastian klaim pengganti biaya perawatan tersebut.

Warga RT 01/ RW 01 Kelurahan/ Kecamatan Bandungan tersebut mengisahkan, pada saat kasus Covid-19 kembali melonjak pada Juli 2021 lalu, ibu dan kakak kandungnya terkonfirmasi Covid-19 dan harus mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit.

Karena saat itu semua rumah sakit pemerintah yang ada di Kabupaten Semarang penuh maka keduanya dirawat di RSBK Ambarawa, salah satu rumah sakit swasta lini 3 penanganan darurat Covid-19. Kurang dari sepekan setelah mendapatkan perawatan keduanya meninggal dunia dengan status terkonfirmasi Covid-19.

Oleh pihak rumah sakit, keluarga pasien tersebut dibebankan biaya perawatan sebesar Rp 26,1 juta. Biaya tersebut meliputi komponen biaya perawatan serta pemulasaraan jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19.

“Kami, memang diberi penjelasan, biaya yang telah dikeluarkan tersebut akan dikembalikan jika klaim dari Pemerintah sudah turun,” jelasnya, Selasa (21/9).

Namun hingga saat ini, proses klaim biaya perawatan tersebut juga masih belum jelas. Pihak keluarga berharap jika memang klaim tersebut bisa cair biaya perawatan yang sudah dikeluarkan bisa segera dikembalikan.

“Terlebih kami juga mendengar penggalaman dari tetangga, di rumah sakit swasta lainnya, pasien Covid-19 bisa mendapatkan perawatan hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya perawatan,” tegasnya.

Sementara pihak manajemen RSBK, yang dikonfirmasi menjelaskan, perihal biaya perawatan yang harus dikeluarkan pasien Covid-19, sebelumnya memang dimintakan persetujuan terlebih dahulu. Karena manajemen rumah sakit bertanggungjawab langsung kepada Pemerintah terkait dengan klaim biaya perawatan pasien.

Dalam persoalan klaim dua pasien asal Kelurahan Bandungan yang dikeluhkan tersebut, semua proses pengajuan klaim sudah diupayakan oleh manajemen rumah sakit, sejak bulan Juli 2021 lalu. “Namun sampai dengan saat ini, prosesnya masih berstatus pending,” ungkap perwakilan manajemen RSBK, Etik Murdani.

Ia juga mengaku sudah sudah menyampaikan kepada keluarga pasien yang bersangkutan jika RSBK merupakan swasta. Mungkin jika perawatan dilakukan di rumah sakit umum milik pemerintah semua biaya memang bisa dibebankan kepada rumah sakit.

Karena rumah sakit milik pemerintah memiliki ada ketentuannya. Namun di rumah sakit swasta, apa pun yang dikeluarkan untuk operasional berasal dari rumah sakit sendiri.

“Pihak keluarga pasien bisa memahami dan menyetujui biaya tersebut yang apabila pengajuan klaimnya lolos verifikasi, baik BPJS maupun Kemenkes, dan klaimnya cair, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan,” jelasnya.

 

Penurunan kasus Covid-19 - (Republika)

 
Berita Terpopuler