Apa Hukum Mencari Hari Baik untuk Pernikahan?

Tradisi mencari hari baik pernikahan sudah memasuki wilayah akidah.

Republika
Apa Hukum Mencari Hari Baik untuk Pernikahan?
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam mengawali kajian ini yang perlu ditegaskan pertama kali adalah bahwa dalam perspektif fiqih sahnya pernikahan itu sama sekali tidak terkait dengan waktu dilangsungkannnya pernikahan, jam berapa, hari apa, bulan apa atau tahun berapa. Syarat-rukun nikah yang menentukan sahnya suatu pernikahan secara umum ada empat (walaupun hal ini masih diperselisihkan), yaitu: adanya calon suami dan calon istri yang saling rela untuk menikah, lafal ijab dan qabul yang jelas, dua orang saksi yang adil dan wali dari calon istri.

Baca Juga

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Abbas dan Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersabda: "Tidak sah nikah tanpa wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adil".

Mengenai tradisi mencari "hari baik" untuk melangsungkan pernikahan yang dikaitkan dengan keyakinan adanya peruntungan nasib baik atau buruk, maka hal ini sudah memasuki wilayah akidah. Memercayai hari baik atau hari nahas terkait nasib karena dilangsungkannya suatu pernikahan pada jam, hari, bulan dan/ atau tahun tertentu sudah tergolong mempercayai ramalan, hal ini termasuk khurafat dan jelas dilarang.

Meramal nasib termasuk yang dilarang dalam Islam. Ilmu yang berhubungan dengan meramal nasib ini disebut ilmu nujum (astrologi). Rasulullah saw, menyamakan ilmu nujum ini dengan ilmu sihir, yang jelas haram.

Dalam sebuah hadis Beliau bersabda (yang maknanya): "Orang yang menekuni ilmu nujum itu sama dengan menekuni sebagian ilmu sihir..." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas r.a.).

 

Soal ramal-meramal ini ada dua kategori, ramalan vertikal dan ramalan horizontal. Ramalan vertikal adalah ramalan yang terkait dengan hal-hal ghaib yang merupakan hak prerogatif dan rahasia Allah Swt., seperti ramalan nasib. Ramalan jenis inilah yang dilarang.

Sedang ramalan horizontal adalah ramalan yang terkait dengan hal-hal empiris ilmiah yang merupakan hak otonomi manusia, seperti ramalan cuaca, ramalan ekonomi dan seba gainya. Ramalan jenis ini diperbolehkan.

Dikutip dari Fiqih Kontemporer 3 karya KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa, jika mencari "hari baik untuk melangsungkan pernikahan itu semata-mata dikaitkan dengan kelonggaran para pihak terkait, baik temanten atau kolega undangan, misalnya Sabtu atau Ahad karena hari libur, maka hal ini jelas diperbolehkan. Atau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu karena diduga sudah tidak hujan, atau melaksanakannya di awal bulan karena baru gajian, maka hal ini tidak ada masalah, bahkan amat dianjurkan karena berarti bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan rasional yang matang.

Memang, dalam Islam ada hari khusus yang memiliki keistimewaan, tapi tidak terkait dengan nasib seseorang, melainkan berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan kita pada Rasulullah saw. Hari Jumat adalah hari istimewa, karena di hari itu ada ritual Jumat, yaitu kewajiban shalat Jumat bagi muslim yang tidak berhalangan (baca surah al-Jumu'ah ayat 9 dan banyak hadis sahih tentang hal ini).

Bahkan dalam sebuah hadis marfu' yang diriwayatkan oleh Abu Chafsh dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada Jumat sore karena besar berkahnya. Ada juga hadis sahih terkait keutamaan Senin dan Kamis, antara lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda (yang maknanya): "Pintu surga itu selalu dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka siapa pun hamba yang sama sekali tidak menyekutukan Allah Swt. akan diampuni, kecuali mereka yang bermusuhan dengan sesamanya sampai mereka berdamai.

 

Beliau juga menyebut salah satu keutamaan hari Jumat dalam hadis sahih: "Pada hari Jumat itu ada waktu mustajab yang jika seorang mus lim berdoa dalam shalatnya maka pasti dikabulkan oleh Allah Swt. (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah ra.). Tetapi keutamaan-ke utamaan yang disebutkan oleh Rasulullah saw, itu sama sekali tidak terkait dengan ramalan atau kepercayaan pada ramalan nasib, melainkan mengandung motivasi agar umatnya lebih tekun beribadah dan berdoa kepada Allah Swt.

Mengenai kemungkinan terjadinya perbedaan antara orang tua yang masih cenderung memercayai adanya hari baik dan anak yang karena tingkat pendidikannya sudah berpikir rasional sehingga tidak lagi mempercayai adanya hari baik untuk pernikahannya, maka hal ini merupakan tugas khusus si anak untuk menyadarkan orang tuanya, dengan cara santun dan persuasif.

Jika orang tua tetap bersikeras pada pendiriannya, si anak tidak perlu memaksakan kehendak demi tidak menyakiti hati orang tua, melainkan cukup dengan ingkar di hati dan banyak istighfar seraya mendoakan orang tua agar dibukakan pintu hidayah untuk mengikuti ajaran Islam secara kaffah (total). Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya), jika tidak dapat. maka dengan lisannya (menasihatinya), dan jika tidak dapat juga. maka dengan hatinya (mengingkarinya). Yang sedemikian itu adalah selemah-lemah iman" (HR Muslim dari Abu Sa'id al Khudri r.a.). Wallahu a'lam.

 
Berita Terpopuler