Dishub Jayawijaya Temukan Mobil Dinas Jadi Angkutan Umum

Kendaraan itu digunakan sebagai angkutan antarkabupaten.

RAHMAD/ANTARA
Dishub Jayawijaya Temukan Mobil Dinas Jadi Angkutan Umum. Ilustrasi
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Darat Kabupaten Jayawijaya, Papua menemukan sejumlah mobil dinas kabupaten pemekaran di pegunungan tengah Papua yang dijadikan angkutan umum antarkabupaten.

Baca Juga

Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya Jefri Simon Souisa mengatakan kendaraan itu digunakan sebagai angkutan antarkabupaten. "Macam di Pasar Sinakma, itu rata-rata semua kendaraan pelat merah. Jadi yang ada itu Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo yang punya akses di Kota Wamena," katanya, Senin (13/9).

Dinas Perhubungan Darat Jayawijaya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pemekaran yang diduga memiliki mobil dinas yang digunakan sebagai angkutan penumpang dan beroperasi di Jayawijaya. Beberapa tahun lalu, Dinas Perhubungan Jayawijaya telah menahan satu mobil dinas dari Kabupaten Tolikara yang dioperasikan sebagai angkutan penumpang antara Jayawijaya-Tolikara.

"Kami sudah serahkan ke aset Pemerintah Tolikara. Mereka juga sudah sampaikan kendaraan itu tidak boleh masuk ke sini angkut penumpang," katanya.

Dishub juga telah mendapatkan surat dari Kejaksaan terkait penertiban kendaraan dinas dari kabupaten lain yang masuk ke Jayawijaya. "Kami juga ada surat dari kejaksaan untuk membantu bapak, ibu kejaksaan turun lapangan untuk kendaraan dinas dari kabupaten pemekaran," katanya.

 
Berita Terpopuler