Bank Nagari Kembali Raih Penghargaan Nasional Kemenko-PMK

Bank Nagari satu-satu bank yang raih Paritrana Award yang diinisiasi Kemenko PMK

Edwin Dwi Putranto/Republika
Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bank Nagari kembali menoreh prestasi tingkat nasional dengan meraih penghargaan Paritrana Award tahun 2020 sebagai terbaik Kedua kategori perusahaan besar oleh Kemenko-PMK bersama BP Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis.

Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Jamsostek dalam perlindungan tenaga kerja yang sudah dimulai sejak tahun 2017.

Dirut Bank Nagari, Muhamad Irsyad, di Padang, Kamis, mengatakan penghargaan yang diterima merupakan penghargaan Paritrana Award pertama yang diraih oleh Bank Nagari. Bahkan, pada penghargaan ini, Bank Nagari merupakan bank satu-satunya di Indonesia yang memenangi Paritrana Award kategori Perusahaan Besar.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas terpilihnya Bank Nagari sebagai terbaik dua kategori perusahaan besar tingkat nasional. Ia mengaku bangga diberi kesempatan untuk ikut seleksi Paritrana Award dan keluar sebagai perusahaan terbaik dua.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada pegawai serta mitra Bank Nagari untuk mensukseskan program BP Jamsostek dengan berpartisipasi dalam menyalurkan CSR dalam program GN Lingkaran," kata Irsyad. Acara Paritrana Award 2020 disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Ma'aruf Amin, Menko-PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

Dengan penghargaan yang Bank Nagari dapatkan diharapkan bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pegawai dan karyawan agar prestasi ini bisa ditingkatkan pada Paritrana Award selanjutnya. Irsyad bertekad untuk mempertahankan kinerja terbaik dan inovasi terbaru untuk ikut mensukseskan program BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, mitra kerja, dan masyarakat pada umumnya.

 

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumbar Riau, Eko Yuyulianda memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah, perusahaan, dan UMKM yang telah berusaha mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat di Indonesia. Ia mengemukakan, Paritrana Award merupakan program penghargaan yang diberikan pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko-PMK bersama Kemenaker, dan BP Jamsostek serta didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada Pemprov, Pemkab dan Pemko, badan usaha skala besar, menengah, serta UMKM yang telah berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan."Paritrana Award tahun 2020 ini merupakan ajang yang digelar untuk keempat kalinya. Berbeda dari sebelumnya, pelaksanaan Paritrana Award tahun 2020 dilaksanakan secara virtual," ujarnya.

Paritrana Award 2020 ini diikuti oleh sebanyak 34 Provinsi di Indonesia. Mekanisme Paritrana Award dimulai dari seleksi oleh panitia di daerah yang kemudian Pemda, perusahaan besar, dan UMKM yang lolos diseleksi oleh panitia pusat. Selanjutnya, ditahap akhir dilakukan seleksi wawancara dimana pada tahap tersebut ada 7 Provinsi, 8 Kabupaten/kota, 9 perusahaan skala besar, dan 9 perusahaan skala menengah.

"Pada tahap wawancara para kandidat bersaing untuk memaparkan gagasan mereka seperti kebijakan dan inovasi yang telah dilakukan terkait dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya. Pada pengumuman hasil, Bank Nagari berhasil meraih terbaik kedua kategori perusahaan besar di Paritrana Award tahun 2020. Pihaknya mengucapkan selamat kepada Bank Nagari dengan prestasi yang sudah diraih.

Terpisah, Menko-PMK, Muhadjir Effendy dalam paparannya mengatakan, Paritrana Award ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada pemerintah yang telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, UUD 1945 pasal 34 ayat 2 mengamanatkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu sehingga dibentuklah sistem jaminan sosial Nasional.

"Sesuai dengan UU nomor 50 tahun 2004 sebagai perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia maka dari itu BP Jamsostek ditunjuk untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja atas resiko-resiko yang mungkin terjadi," ujarnya.

 

Kemudian Wapres RI, Ma'aruf Amin mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award tahun 2020. Ia berharap dengan pencapaian tersebut bisa memotivasi kinerja pemerintah dan perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk jaminan sosial masyarakat.

 
Berita Terpopuler