Begini Isi Surat Edaran Perkuliahan PTKI Selama PPKM

Surat Edaran tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2021

nu-lampung.id
Kampus Universitas Nadhaltul. Ilustrasi
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/ 2022 Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2021 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof Muhammad Ali Ramdhani.

Baca Juga

Prof Ramdhani menyampaikan ketentuan dalam SE tersebut. Pertama, pelaksanaan perkuliahan pada masa Pandemi Covid-19 wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh sivitas akademika PTKI. Kedua pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas diberlakukan bagi mahasiswa semester I, semester III, dan mahasiswa yang sedang praktikum yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.

Ketiga, perkuliahan PTKI di wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. PTKI di wilayah dengan PPKM level 4 dan level 3 melaksanakan perkuliahan jarak jauh (PJJ) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan standar penjaminan mutu.

"PTKI di wilayah dengan PPKM level 2 melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti oleh paling banyak 50 persen dari seluruh jumlah mahasiswa sesuai ketentuan poin nomor dua," ujarnya.

Prof Ramdhani mengatakan, ketentuan yang keempat, perkuliahan PTKI di luar wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. PTKI di wilayah dengan PPKM level 4 dan level 3 melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 25 persen dari seluruh jumlah mahasiswa sesuai ketentuan poin dua.

 

 

"PTKI di wilayah dengan PPKM level 2 dan level 1 melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 50 persen dari seluruh jumlah mahasiswa sesuai ketentuan poin dua," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan kelima, pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas tetap menjalankan protokol kesehatan, mempertimbangkan perkembangan status PPKM, dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 daerah masing-masing, serta sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

"Ketentuan keenam, pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang kuliah. Ketentuan ketujuh, secara teknis, implementasi surat edaran ini diatur oleh pimpinan PTKI setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah masing-masing," kata Prof Ramdhani.

 
Berita Terpopuler