BPJPH: Sinergi Jawab Tantangan Akselerasi Sertifikasi Halal

BPJPH menyebut sertifikasi halal jawab tantangan akselerasi sertifikasi halal.

Prayogi/Republika.
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki menyampaikan potensi Indonesia menjadi produsen halal dunia, saat gelaran Muhadatsah Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Edisi Ketiga, di Jakarta, Sabtu (4/9).

Baca Juga

Menurut Mastuki, sinergi semua pemangku kepentingan halal menjadi kunci halal capital yang besar dapat dimanfaatkan secara optimal. Sebab, tantangan akselerasi sertifikasi halal tidak terpisahkan dari tantangan penguatan ekosistem halal di Indonesia secara holistik.

"Sinergi para pemangku kepentingan halal sebagai strategi yang tepat untuk menjawab tantangan akselerasi sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan perintah regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), UU Nomor 33/2014, UU Cipta Kerja, PP 39/2021 hingga PMA 26/2020," ujarnya dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (5/9).

Ia menyebut,  semua aturan ini mengamanatkan penyelenggaraan JPH dilaksanakan secara kolaboratif, dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang saling melengkapi dan interdependen.

Dalam cakupan yang lebih luas, penyelenggaraan JPH tidak pernah terlepas dari sejumlah aspek dinamis. Di antaranya, tantangan dinamika produk halal secara global, arus perubahan, intervensi pasar halal, lingkungan yang strategis, sekaligus berbagai potensi peluang baru yang tentu sangat sayang untuk diewatkan.

Lebih lanjut, Mastuki mengungkapkan BPJPH terus berupaya melakukan sejumlah terobosan untuk mempercepat dan meningkatkan layanan sertifikasi halal yang bersifat mandatori.

Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah faktor eksternal yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kelembagaan BPJPH. Di antaranya, proyeksi Indonesia sebagai produsen halal terbesar dunia, munculnya halal life-style, kesadaran halal dan preferensi masyarakat terhadap produk halal, masuknya produk bersertifikat halal dari luar negeri, hingga komplain publik terhadap layanan sertifikasi halal.

"BPJPH menjalankan fungsi administratif sekaligus sebagai regulator dan leading sector sertifikasi halal. Namun dalam melaksanakan tugas itu BPJPH harus bekerjasama dengan kementerian, lembaga, Majelis Ulama Indonesia, lembaga pemeriksa halal, perguruan tinggi, perbankan, maupun masyarakat luas," lanjutnya.

Ia melanjutkan, ada puluhan institusi yang terlibat dalam jaminan halal. Tidak mungkin BPJPH dapat menjalankan tugas tersebut sendirian.

 

Di internal BPJPH sendiri, Mastuki menyatakan perlu penataan dalam banyak aspek. Di antaranya, percepatan penyelesaian sejumlah regulasi baru JPH beserta akomodasinya terhadap potensi halal yang semakin luas.

Juga, terkait SDM halal yang relevan dengan kebutuhan, penyediaan infrastruktur halal baik fisik maupun jaringan, dukungan IT dalam layanan sertifikasi halal, tata kelola BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU), hingga optimalisasi program dengan keterbatasan anggaran.

Ketua Dewan Pakar MES, Perry Warjiyo, mengatakan besarnya jumlah UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal merupakan tantangan bersama untuk dicarikan solusi. Hal itu juga menjadi perhatian Dewan Pakar MES.

Untuk itu, Perry mengajak agar forum-forum bersama seperti Muhadatsah digunakan untuk mencari jalan keluar, memberi solusi kongkrit terhadap pelaksanaan sertifikasi halal, utamanya bagi pelaku UMKM. 

 

"Bagaimana membantu UMKM kita, UMKM dari negeri kita untuk ekonomi umat, memudahkan agar cepat, jos jos jos, bisa tersertifikasi (halal) juga," kata Perry. 

 
Berita Terpopuler