Implementasi Sertifikasi Halal Masih Temui Sejumlah Kendala

Implementasi proses sertifikasi halal yang masih menemui beberapa kendala.

Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Dewan Pakar PP MES, Erani Yustik memaparkan implementasi proses sertifikasi halal yang masih menemui beberapa kendala. "Ada beberapa dinamika dan kendala dari proses implementasi sertifikasi halal seperti lembaga penyelia halal dan auditor halal yang masih sangat terbatas," katanya dalam keterangan pers, Ahad (5/9).

Baca Juga

Selain itu juga, jumlah penyelenggara pelatihan sangat sedikit, standarisasi biaya yang ditetapkan masih berat. Serta belum siapnya para pihak yang melakukan pendampingan proses self declare kepada UMKM.

Anggota dewan pakar PP MES, Euis Amalia juga menerangkan beberapa masalah serupa terkait proses sertifikasi halal di Indonesia. Mengutip dari data LPPOM MUI pada tahun 2019, ia memaparkan bahwa hanya sekitar 15 ribu produk yang sudah bersertifikasi halal dari total 300 ribu lebih produk yang terdata. 

"Berbicara konsep halal adalah berbicara tentang konsep holistik, halal bukan hanya soal keimanan tapi tentang keamanan dan kenyamanan," katanya.

Oleh sebab itu, sinkronisasi  peraturan, standarisasi kompetensi, pengembangan halal sains perlu terintegrasi melalui  kurikulum di perguruan tinggi. Serta yang terpenting adalah membentuk integrasi halal ekonomi dengan berbagai pihak perlu diupayakan.

Hal ini disampaikan dalam Forum Muhadatsah Dewan Pakar PP MES yang diharapkan dapat menghasilkan gagasan yang solutif dan aplikatif bagi para pemangku kepentingan. Dewan Pakar diharap dapat memberikan solusi problematika dalam proses sertifikasi halal sehingga turut berdampak pada penguatan rantai nilai halal di Indonesia. 

 

 
Berita Terpopuler